Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

KPU Sorong Selatan Sangat Siap Menyelenggarakan Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan, Ester Homer,SE


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Teminabuan-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, kini sudah siap dan mantapkan diri menghadapi  dan menyelenggarakan Pemilihan Umum ( Pemilu) serentak 2024 yang sudah makin dekat di depan mata.

Demikian hal itu dikatakan Ketua KPU Sorong Selatan, Ester Homer,SE kepada awak media di Kantor KPU Sorong Selatan, Selasa (14/6/2022). 


"Berkaitan dengan  tahapan jadwal pelaksanaan Pemilu 20224, Kami KPU Sorong Selatan  sangat siap,"ujarnya.

Dikakatakan Ester Homer,  bahwa KPU Sorong Selatan sangat siap menyelenggarakan setiap tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana  yang telah di atur dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2024.

"Kami KPU Sorong Selatan  sudah sangat siap menyelenggarakan Pemilu 2024," tegasnya lagi.

Menurut Ester Homer, Salah satu tahapan jadwal yang akan di hadapi dalam waktu dekat adalah verifikasi partai politik yang akan dilakanakan KPU pada bulan Agustus 2022 mendatang. Oleh karena itu, ia menganjurkan agar partai politik peserta Pemilu 2019 maupun partai baru agar menyiapkan diri secara baik terkait persyaratan adminsitarsi yang akan di Verifikasi oleh KPU.

" Sesuai tahapan jadwal KPU bahwa verifikasi partai politik akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 dan pengumuman partai yang lolos perserta yang pemilu 2024 pada bulan Desember 2022," paparnya.

Lanjut Ester Homer bahwa, verifikasi partai politik nantinya KPU akan lakukan dalam bentuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.Verifikasi faktual dan verifikasi adminsitrasi bagi partai baru dan partai lama yang tidak memenuhi amban batas perolehan suara secara nasional atau  yang tidak ada kursi di DPR RI. Sedangkan verifikasi admistrasi, KPU hanya lakukan bagi partai politik yang memenuhi amban batas suara secara nasional dan memiliki kursi di DPR RI.

"Berkaitan persiapan dan pelaksanaan verifikasi partai politik nanti, kami menghimbau dan mengharapakan kepada partai politik untuk menyiapkan administrasi  secara baik terutama yang berkaitan dengan surat keputusan tentang pengurus partai, kantor sekretariat, anggota partai dan adaminsitrasi lainnya yang disyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Pasalnya, proses pendaftaran partai politik itu  dilakukan  sendiri dan langsung oleh partai politik ke KPU pusat. Sedangkan  KPU kabupaten dan KPU provinsi, hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua persyaratan yang di daftarkan partai politik melalui aplikasi di KPU RI.(Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar