Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Tim Pengacara LBH Gerimis Kalahkan Perusahaan Raksasa PT BJA Di Kasasi

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi,SH


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong--Putusan Kasasi Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Kasasi dari pemohon Kasasi Lahaya, dasar putusan ini telah membuktikan bahwa Direktur LBH Gerimis dan Tim pengacaranya telah menumbangkan PT Bagus Jaya Abadi di Kasasi Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH kepada awak media  di kantor LBH Gerimis Papua Barat, Kamis (2/6/2022)

"Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, telah mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Lahaya yang telah didaftarkan oleh Direktur LBH Gerimis dan tim pada tanggal 7 Juli Tahun 2020, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong. Dengan Nomor 165/SKU.HK/7/2020/PN Son dan sebagai Kuasa Hukum Pemohon Kasasi melawan PT. Bagus Jaya Abadi, sebagai Termohon Kasasi,"ujar Yosep.

Dijelaskan Yosep, dalam putusan Kasasi MA yang diterima oleh LBH Gerimis berdasarkan release pemberitahuan putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 31 Mei, bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Lahaya. Klien Direktur LBH Gerimis dan Tim, telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung selalu berpihak kepada masyarakat kecil berdasarkan atas sebuah kebenaran.

Dimana menurut Yosep, putusan Kasasi MA telah mengabulkan  permohonan Kasasi klien kami Lahaya tersebut. Dimana, putusan Kasasi MA RI lagi -lagi telah menunjukkan taringnya dalam memberikan keadilan kepada masyarakat kecil dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 12/PDT/2020/PT JAP, tanggal 19 Mei 2020.

"Jadi begini dalam membela klien kami Lahaya di Pengadilan Negeri Sorong Kami telah Menang.Terus PT BJA, lakukan banding lewat kuasa hukum mereka dan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura memenagkan PT BJA dan setelah itu langsung kami tempu jalur Kasasi dan akhirnya Kasasi Mahkamah Agung telah memenangkan klien kami Lahaya," tandasnya.

Menurut Yosep, dalam Putusan Kasasi MA telah menghukum tergugat (PT Bagus Jaya Abadi) untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat (Lahaya) yakni sebesar Rp 1.067.202.000 (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Ribu Rupiah).

Lanjut Yosep, Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung yang memimpin perkara ini sangat jeli dalam melihat bukti -bukti yang diajukan oleh Direktur LBH Gerimis dan Tim, dimana Mahkamah Agung menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat selaku pemegang ijin perkebunan yang sah terhadap tanah/lahan seluas 200X100 m, di Jalan Kasuari, Kelurahan Saoka, Distrik Sorong Barat berdasarkan surat pernyataan keterangan ijin yang dikeluarkan pemilik tanah adat Obet Mubalen pada tahun 1984.

Hal ini dibuktikan dengan, putusan Majelis Hakim MA yang menyatakan bahwa tindakan tergugat (PT BJA) yang menggantungkan nasib Penggugat (Lahaya) dengan tidak dilaksanakannya serta mengenyampingkan berita acara pembayaran yang perhitungannya menggunakan SK Walikota Sorong Nomor 10 Tahun 2003, tentang penetapan harga dasar Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Di Kota Sorong.

Serta tidak dapatnya Penggugat beraktivitas dan mengambil hasil tanaman -tanaman dalam areal PT. Bagus Jaya Abadi yang telah dipagari. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya juga, mengatakan dengan tegas bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini PT Bagus Jaya Abadi dalam memagari areal perusahaannya sehingga menyebabkan klien LBH Gerimis tidak bisa mengambil hasil tanamanya, adalah merupakan tindakan melawan hukum/perbuatan melawan hukum, tegas Yosep.

"Untuk itu, LBH Gerimis meminta kepada Pemilik perusahaan raksasa PT Bagus Jaya Abadi (Ting-Tingho) yang merupakan Warga Negara Malaysia dan saat ini Sudah pindah kewarga negaraan dan menjadi warga negara Indonesia untuk tunduk dan menghormati, putusan hukum yang ada di Indonesia," tegas Yosep.(Red/BK).

Posting Komentar

0 Komentar