![]() |
Yosep Titirlolobi,SH |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Sorong -- Mutasi pejabat kembali dilakukan oleh Walikota Sorong Lambert Jitmau, pada Jumat (17/6/2022).Yang mengejutkan dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Sorong itu, mencopot Yakob Kareth dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dicopotnya Sekda Kota Sorong, Yakob Kareth oleh Walikota Sorong kini menuai kontroversial. Pasalnya, pencopatan Sekda itu dilakukan Walikota Lambert Jitmau di akhir sisa masa jabatannya yang terhitung tinggal 2 bulan lagi akan berakhir pada bulan Agustus mendatang.
Yakob Kareth, kini telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mengugat keputusan Walikota Sorong tersebut ke PTUN Jayapura maupun melaporkan Kemendagri, Mensesneg, BKN, KSN dan Ombudsman.
Yosep Titirlolobi,SH selaku ketua tim kuasa hukum, Yakob Kareth menuding pencopotan Sekda kota Sorong itu ada muatan ketakutan dan kekuatiran Walikota atas dugaan tindakan korupsi selama 10 tahun menjabat Walikota Sorong bakal terbongkar diungkap.
Ia menilai, Walikota Kota Sorong Lambert Jitmau telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mencopot Sekda Yakob Karet. Jabatan Sekda dipilih berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif, sebagaimana amanat UU ASN. Sementara didalam UU ASN itu sudah diatur, mekanisme dan prosedur untuk mengganti seorang pejabat pimpinan tinggi Pratama (Sekda).
"Apa yang telah dilakukan oleh Walikota Sorong dalam mencopot Sekda tanpa mengindahkan aturan ASN adalah bentuk dari ketakutan Walikota Sorong. Yang mana diduga banyak sekali tindakan korupsi yang terjadi di kota Sorong selama 10 tahun ini mulai tercium oleh penegak hukum, sehingga Sekda Kota Sorong dicopot,"ujar Yosep, melalui telepon selulernya, Senin (20/6/2022).
Untuk itu, kata Yosep, empat hari kedepan terhitung mulai dari ini tim kuasa hukum siap gugat Keputusan Walikota Sorong No : 821.2/09/BKPSDM/2022 ke PTUN Jayapura di Provinsi Papua.
Lanjut pria yang juga Direktur LBH Gerimis Papua itu, bukan hanya gugatan ke PTUN Jayapura saja, tetapi tim hukum juga sudah bertolak ke Jakarta untuk melaporkan ke Kemendagri, Mensesneg, BKN, KSN dan Ombudsman tentang keputusan Walikota Sorong. Yang semena-mena, mencopot Sekda Kota Sorong yang dinilai telah melanggar aturan Undang-undang ASN.
Yosep menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang menggantikan pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi."Kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan,"ucapnya.
Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan bahwa pergantian pejabat tingkat tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.
"Ayat dua itu bisa diterapkan jika pelanggan peraturan dan perundangan-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi itu memang ada dan jelas, tetapi pencopotan sekda yang dilakukan oleh walikota sorong tanpa ada pelanggaran yang dilakukan dan diduga ada muatan politis," jelasnya.
Lebih lanjut, Yosep memaparkan bahwa terkait kinerja dalam UU ASN khususnya Pasal 118 Ayat (2) dikatakan bahwa pejabat tingkat tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Ini negara hukum, tetapi yang terjadi bisa jadi ada kongkalikong antara Inspektorat Provinsi Papua Barat dan Walikota Sorong, dimana Inspektorat Papua Barat sendiri melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda tidak melakukan konfirmasi perbaikan kepada Sekda. Dan Inspektorat sendiri melakukan evaluasi kinerja Sekda, diduga tanpa mendapat surat persetujuan dari PJ Gubernur Papua Barat"ujarnya lagi.
Hal yang paling lucu, menurutnya lagi adalah, waktu Inspektorat melakukan evaluasi kinerja Sekda, Walikota Sorong dengan tanpa alasan menyuruh Sekda melaksanakan perjalanan dinas keluar kota. Begitu Sekda balik ke kota Sorong, Inspektorat sendiri telah selesai melakukan evaluasi kinerja Sekda, tetapi tiba-tiba Inspektorat mengeluarkan rekomendasi dengan melanggar aturan Undang-undang ASN.
"Licik sekali Walikota Sorong ini, Dia suruh Sekda berangkat dan dia menyuruh Inspektorat melakukan evaluasi kinerja Sekda tanpa ada Sekda di tempat. Seharusnya Inspektorat itu mengkonfirmasi kepada Sekda, tetapi yang terjadi mereka tidak mengkonfirmasi kepada Sekda,"tegas Yosep.
Yosep menilai, langkah Walikota Sorong tersebut telah melanggar UU ASN terkait batasan waktu pejabat struktural bisa dievaluasi, kalaupun ada kesalahan Sekda yang fatal dan apa kesalahannya.
Sementara itu, Walikota Sorong, Lambert Jitmau, kepada wartawan di kota Sorong, Jumat (17/6/2022) mengatakan pencopotan Sekda Yakob Kareth karena melalui penilaian dari beberapa pihak terkait. Dimana, Yakob dianggap memiliki kinerja yang kurang dan tentunya semua kebijakan yang diambil semua didasarkan pada penilaian.
"Tidak ada kesalahan yang dibuat hanya saja evaluasi kinerja yang kurang. Tugas dari Sekda sendiri merupakan sentralnya pemerintah jadi semua pejabat yang adakan, saya bisa menilai kinerja mereka selebihnya saya minta bantuan pada pihak terkait, untuk melakukan evaluasi kinerja jadi yang saya lakukan itu demi organisasi dan demi masyarakat,"kata Walikota.
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda