MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Teminabuan -Dalam rangka menyiapkan perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai dengan aturan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sorong Selatan (SorSel) menggelar sosialisasi rencana pengembangan, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Hotel Mratua Teminabuan, Rabu (29/6/2022).
Dalam kegiatan itu , Dinas PUPR Sorong Selatan juga menggelar sosialisasi undang undang cipta kerja dan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUPR Sorong Selatan, Alfius Way, SE,M.Tr.Ap |
Bupati Sorong Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Michael Momot,S.Pd mengatakan, perencanaan pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Sorong Selatan yang masih dalam kategori kabupaten baru perlu di rencanakan dengan baik.
Kata Staf Ahli Bupati, pembangunan perumahaan saat ini tidak serta merta di bagun begitu saja. Namun perlu mengikuti aturan, prosedur dan mekanisme dan ketentuan pemerintah yang telah diatur dalam undang undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya harap kita tunjukan yang terbaik, semua ketentuan aturan main yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan perumahan perlu kita siapkan secara baik demi mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintah maupun kualitas pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,"ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi yang mendatangkan para pemateri dari Balai Perumahan Provinsi Papua Barat dan pesertanya melibatkan para kepala Kampung, Kepala Distrik, pimpinan BUMN,BUMD dan para investor perumahan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan menjadi informasi bersama bagi semua stakeholder di kabupaten Sorong Selatan, dalam merencanakan maupun melaksanakan pembangunan perumahan yang tentunya harus menenuhi syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, kepala dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Alfius Way,SE, M.Tr. Ap saat ditemui di sela kegiatan itu mengatakan sosilisasi tersebut tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak dan pemangku kepentingan agarvtahu tentang syarat pembangunan perumahan tetapi juga memahami tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilunya dikenal dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ini sangat penting untuk diketahui masyarakat maupun stakeholder lainnya di Sorong Selatan,"katanya.
Ia berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya di SorSel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bangunan rumah, perumahan kedepan. Baik itu program pengusulan rumah khusus,rumah kumuh rumah bantuan stimulan dan atau bangunan khusus yang berkaitan dengan tata ruang agar tidak salah prosedur.
"Kegiatan ini merupakan yang pertama kali bagi Kabupaten Sorong Selatan dan ini akan berkaitan langsung dengan data-data
yang akurat bagi pembangunan perumahan di kabupaten Sorobg selatan kedepan,"papar Alfius Way.
Menurut Kadis PUPR, Alfius Way, dari sosialisasi ini juga akan menjadi data informasi bagi pihaknya dalam menyusun aturan dan program yang berkaitan langsung dengan data base calon penerima bantuan perumahan, lokasi pembangunan perumahan yang tujuannya untuk penurunan angka kemiskinan maupun data penurunan stanting yang ada di Kampung dan Distrik di Sorong Selatan.
Disinggung tertang pembangunan perumahan di kabupaten Sorong Selatan pada tahun ini. Alfius mengaku pihaknya belum bisa berbuat jauh lebih banyak pasalnya, sekarang lagi disiapkan data-data dan regulasi yang akan di pakai untuk perencanakan dan pelaksanakan pembangunan perumahan. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda