Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen Parpol



MEDIA FAJAR TIMUR.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (Parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi, sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

"Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran parpol hanya satu, yakni lengkap atau tidak lengkap.

"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.


Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan parpol tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.

Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

"Sebagai konsekuensinya maka parpol yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar (hingga pukul 23.59 WIB) maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ucapnya.


KPU RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran parpol akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022.

Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.


"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU, pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar