MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Jayapura-- Komisi Pe milihan Umum (KPU) Kota Jayapura mengelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada segenap pimpinan dan atau pengurus Partai Politik se-Kota Jayapura.
Kegiatan yang dilaksanakan hari Jumat (29/7/2022) pukul 09.00 WIT di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Jayapura - Oktovianus Injama yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Baca juga : KPU umumkan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik 2024 , mulai pada Senin 1 Agustus 2022
Dalam arahan singkatnya pada kesempatan itu, Injama mengucapkan terima kasih kepada para hadirin yang sudah hadir memenuhi undangan KPU Kota Jayapura. Injama juga mengharapkan bahwa melalui sosialisasi ini Partai Politik di Kota Jayapura semakin memahami perubahan-perubahan regulasi (aturan).
Mengakhiri arahannya, beliau menambahkan bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tersebut, pada saatnya nanti (Pemilu 2024), Partai Politik sebagai peserta Pemilu semakin bersinergi dengan penyelenggara (KPU dan jajarannya) bersama dengan pengawas Pemilu (Bawaslu dan jajarannya) guna menciptakan Pemilu yang aman dan damai serta lebih berkualitas.
Acara kemudian dilajutkan dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kasubbag Teknis Penyelengaraan Pemilu, Isak Semuel Pakondo selaku Ketua Panitia yang dilanjutkan dengan pemaparan (penyampaian) materi sosialisasi oleh Anggota KPU Kota Jayapura dan sebagai moderator, Kasubbag Teknis Penyelengaraan Pemilu.
Selain Partai Politik, KPU Kota Jayapura juga mengundang Bawaslu Kota Jayapura dan Badan Kesbangpol Kota Jayapura yang dengan setia mengikuti sosialisasi sampai dengan selesai. Kegiatan yang dilaksanakan sehari tersebut, ditutup oleh Ketua KPU Kota Jayapura pada pukul 15.00 WIT dan diakhiri dengan foto bersama. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda