Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

4 Partai Daftar ke KPU di Tanggal Cantik, dari Gerindra, hingga Hanura

Simpatisan Hanura 


Media fajar timur.com, Jakarta - Pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memasuki hari kedelapan. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat empat partai yang akan menyambangi KPU RI hari ini.

"Agenda Senin, 8 Agustus 2022 ada empat partai. Pendaftaran Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Gerindra dan PKB," tulis Betty lewat pesan singkat diterima, Senin (8/8/2020).

Betty menambahkan, empat partai tersebut akan datang secara bertahap. Namun, terdapat dua partai yang bersepakat datang secara bersama hari ini.

"Pukul 11.00 WIB untuk pendaftaran Partai Republiku Indonesia, pukul 14.00 WIB pendaftaran Partai Hanura. Pukul 15.00 WIB pendaftaran Partai Gerindra dan PKB," jelas Betty.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) Benny Rhamdani mengungkapkan, partainya telah melengkapi 100 persen syarat administrasi pendaftaran sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Benny mengatakan, berkas administrasi syarat Partai Hanura untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah melebihi aturan yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebenarnya, kami 269 ribu KTA sudah cukup. Tapi kami input KTA ke Sipol KPU sebanyak 274 ribu. KTA Hanura lebih dari syarat sebanyak 5.000 anggota," tutur dia.

Benny pun sengaja mendaftar di tanggal 8 karena tanggal tersebut merupakan tanggal cantik. 

"Pendaftaran pada tanggal 8 Agustus 2022. Delapan, delapan 2022. Angka baik dan cantik bagi Partai Hanura," ungkap Wakil Ketua Tim Verifikasi Hanura ini.

Diketahui, usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.

Beda Perlakuan

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. (*)

Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar