Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. |
MEDIA FAJAR TIMUR.com - Sebanyak 10 partai telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Selasa 2 Agustus 2022. Sembilan partai mendaftar di hari pertama dan satu partai mendaftar di hari kedua.
Dari hasil pemeriksaan dengan aplikasi Sipol, KPU menyatakan dokumen tujuh partai yang mendaftar sudah lengkap, sementara tiga partai lagi belum lengkap. Partai yang belum lengkapi berkas, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca juga : Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus Besok, Apa Saja Syarat Partai Politik?
"Untuk yang belum lengkap, partai tersebut harap segera melengkapi dokumennya. Dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami minta sebaiknya (melengkapi dokumen) sebelum rentang waktu tersebut," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Selasa 2 Agustus 2022.
Adapun tujuh partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tujuh partai ini bisa lanjut ke tahapan verifikasi.
Baca juga : KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen Parpol
Hari ini, Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada hari ketiga pendaftaran, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Berdasarkan surat masuk, dua partai tersebut terjadwal (akan mendaftar) pada pukul 14.00," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Rabu, 3 Agustus 2022.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda