Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ketua HIMASOS Desak BPMK SorSel Batalkan Pengangkatan Pjs Kepala Kampung Sodrofoyo

Ketua Himasos se Sorong Raya, Gamaliel  Kaliele.

MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Teminabuan -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  (DPMK) Kabupaten Sorong Selatan telah resmi menyerahkan surat keputusan Bupati Sorong Selatan terkait pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung Sodrofoyo Distrik Sawiat terhitung sejak 25 Agustus pekan kemarin.

Dalam  surat keputusan Bupati Sorong Selatan tersebut telah tunjuk dan diangkat Kepas Kaliele dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung Sodrofoyo mengantikan Oktovianus Kaliele selaku  Kepala Kampung Sodrofoyo.

Ketua Himasos se Sorong Raya, Gamaliel  Kaliele.


Surat keputusan bupati  itu, langsung mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Sorong Selatan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Sorong Selatan (HIMASOS)  se Sorong Raya, Gamaliel Kaliele mendesak DPMK Sorong Selatan agar tidak serta merta menunjuk Pjs Kepala Kampung Sodrofoyo karena dapat menimbulkan polemik dan masalah baru di kalangan masyarakat Kampung Sodrofoyo.

"Sebagai Ketua  Himasos se Sorong raya, kami mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung stop berikan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara kepala kampung  Sodrofoyo tanpa mengetahui sebab akibat masalah di kampung Sodrofoyo Distrik Sawiat," ujarnya kepada media fajartimur.com di Teminabuan, Rabu (31/8/2022).



Dikatakan Gamaliel bahwa dalam SK Bupati Sorong Selatan tersebut secara tertulis bupati memberhentikan Oktovianus Kaliele sebagai Kepala Kampung Sodrofoyo, pemberhentian kepala Kampung Oktovianus ini dianulir  tidak ada  dasar hukum yang  pasti dan jelas. 

Pasalnya, Oktovianus Kaliele merupakan kepala kampung yang sah dan di pilih secara demokrasi oleh masyarakat melalui pemilihan kepala kampung pada 5 Desember 2019 lalu.

"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pemberhentian dan pergantian kepala kampung. Jadi tidak bisa semena-mena, bupati  melakukan pemberhentian kepala kampung menurut mau," tutur dia.

Sebab, kata dia untuk pemberhentian dan pengangkatan  kepala Desa/ Kampung harus memenuhi ketentuan  sebagaimana  sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :

a. Meninggal dunia,

b. Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

1. Berakhir masa jabatannya.

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.

4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.

5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.

6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menurut pengamatan kami, bahwa dari peraturan ini, Bupati  tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa/Kampung, karena ada aturannya," tegasnya.

Dipaparkan Gamaliel bahwa, Bupati boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena :

1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar.

Terkait masalah pemberhentian Kepala Kampung Sodrofoyo itu, Gamaliel berharap DPMK dan inspektorat harus turung langsung ke kampung Sodrofoyo untuk mengecek secara langsung benar atau tidak Kepala Kampung Sodrofoyo benar -benar melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 82 Tahun 2015.

"Saya menegaskan kepada  pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan lebih khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  harus turung ke kampung pelajari masalah itu baik sebelum memberikan SK  Pjs. Saya berharap stop korbankan masyarakat demi kepentingan politik 2024," ungkapnya. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar