Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Kunci Truk Sampah Dikembalikan Pribumi, Dinas Lingkungan Hidup Sorsel Siap Jalankan Pelayanan Kebersihan Kota

sekretaris daerah kabupaten sorong selatan Ir. Dance Nauw, SP. M.Si saat menyerahkan kunci truk kepada kepala dinas lingkungan hidup kab. Sorselsel.

Sorong Selatan, Media Fajar Timur.Com – 
Akhirnya kunci truk sampah dinas lingkungan hidup kabupaten sorong selatan dikembalikan pribumi setelah seminggu lamanya ditahan Pemilik Ulayat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA).

3 kunci truk tersebut dikembalikan setelah dilakukan koordinasi bersama antara pemerintah daerah dan pribumi pemilik ulayat TPA.

Bertempat di aula media center kantor bupati sorong selatan kamis (25/8/22), pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Ir. Dance Nauw, SP. M.Si langsung memediasi jalannya pertemuan tersebut.

Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ani Selvina A. Kaliele, S.pt didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Marthen Y. Wugaje, SH dan Herbet Duwit selaku staf, Pihak Pribumi didampingi Kepala Distrik Wayer Yonias Kaisala, S.Sos dan Perwakilan Bappeda serta pihak keamanan polres sorong selatan. 

Sigap cepat koordinasi tersebut dilakukan merespon aksi spontanitas bersih sampah yang dilakukan oleh kepala distrik teminabuan  Joas Saflembolo, SH dan kepala kelurahan kohoin George Allua Salambauw bersama warga masyarakat bekerjasama dengan beberapa petugas pembersihan lingkungan hidup kabupaten sorong selatan pada kamis (25/8/22).

Selain itu, langkah cepat pertemuan tersebut dilakukan agar petugas pembersihan dinas lingkungan hidup bisa kembali aktif menjalankan tugas  pelayanan kebersihan kota yang mandek seminggu akibat 3 truk mereka yang disita pemilik ulayat TPA.

Pengembalian kunci dilakukan oleh pihak pribumi kepada pemerintah daerah melalui sekretaris daerah dance nauw yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten sorong selatan Ani Selvina A. Kaliele.

Penyerahan 3 kunci truk dari pribumi pemilik TPA kepada sekretaris daerah Sorong Selatan Dance Nauw

Kepada media ini melalui telepon seluler kamis malam (25/8/22) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Marthen Y. Wugaje, SH mengungkapkan, duduk persoalan pemalangan TPA setelah dilakukan koordinasi bersama ada pada proses pembayaran tanah lokaksi TPA yang dilakukan oleh PPK dan PPTK periode lalu tahun 2011 yang menyepakati pembayaran dari pemerintah daerah dengan nilai 1.800.000.000 (satu milyard delapan ratus juta rupiah) kepada pihak pribumi yang dibayarkan selama 3 tahap.

Tahap pertama dikatakan Marthen Wugaje sesuai penjelasan hasil pertemuan sudah dibayarkan pemda sorong selatan senilai 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan pelepasan tanah adatnya sudah ditandatangani pihak pribumi dengan harapan 2 tahap sisa pembayaran tanah tersebut bisa diselesaikan pemerintah daerah kabupeten sorong selatan.

Dana 600 juta tahap pertama yang disebut sudah direalisasikan kepada pemilik hak ulayat TPA, diakui pribumi tidak jelas keterangan pembayaran kepada mereka melalui bukti-bukti pembayaran tanah tersebut.

Parahnya lagi dikatakan wugaje, yang membuat pemilik hak ulayat menjadi marah dan mengambil tindakan pemalangan TPA dikarenakan baru mengetahui bahwa status tanah tersebut sudah bersertifikat dan menjadi milik pemerintah daerah kabupaten sorong selatan.

Baca Juga : Gerak Cepat Distrik Teminabuan bersihkan sampah dikota Teminabuan.

Terpisah, sekretaris daerah dance nauw yang dihubungi media ini melalui telpon seluler kamis malam (25/8/22) mengiyakan hal tersebut namun belum bisa dipastikan karena secara terpisah pihaknya akan memanggil PPK dan PPTK bersangkutan untuk memberikan penjelasan klarifikasi terkait hal tersebut. 

Sementara itu, terkait sisa pembayaran tanah dikatakan sekda Dance Nauw sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten sorong selatan.

Hasil pertemuan tersebut dikatakan pa sekda akan disampaikan kepada bupati agar bisa diselesaikan secara bertahap.

“memang sudah ada pelepasan tanah adat dan sertifikat tapi Ini hanya perlu ada klarifikasi dari pihak PPK dan PPTK karena pertemuan tadi  hanya kita dengan masyarakat pemilik hak ulayat tapi dengan pihak PPK belum. Mestinya harus mereka ada supaya kita bisa klarifikasi,” terang Pa sekda.

“pada prinsipnya masyarakat mau supaya sisa pembayaran itu bisa diselesaikan dan itu sudah menjadi tanggung jawab pemda sorong selatan untuk bisa diselesaikan sisa pembayaran tanah tersebut secara bertahap,” tambah pa sekda saat dihubungi via telpon seluler.

Pemerintah daerah kabupaten sorong selatan melalui sekretaris daerah Dance Nauw juga mengapresiasi gerak responsive yang dilakukan kepala distrik teminabuan dan kepala kelurahan kohoin karena sudah membantu pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan menjawab keluhan masyarakat terkait sampah tersebut agar bisa meminimalisir dampak-dampak yang lebih luas lagi. (Red.JD)

Posting Komentar

0 Komentar