Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Masyarakat Adat Di SorSel Ajukan 11 Tuntut Kepada Pemda Lindungi Tanah dan Hutan Adat




MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Teminabuan -- Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat  Kabupaten Sorong Selatan (SorSel) mengajukan 11 tuntutan pada aksi peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat, 9 Agustus 2022. masyarakat adat  minta dan mendesak kepada  Pemerintah Daerah (Pemda) SorSel untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi tanah dan hutan adat.

Sebelas tuntutan itu adalah:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Sorong Selatan, harus memastikan peraturan daerahterkait dengan Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang telah disahkan oleh DPRD SorSel baru - baru inibeberapa waktu lalu untuk  dapat di implementasikan.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, harus segera mempercepat pengesahan Panitia Masyarakat Hukum Adat agar proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat segera terlaksana.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, harus mendukung kegiatan pemetaan wilayah adat di Sorong Selatan dengan menyediakan pos anggaran  dari APBD Kabupaten maupun dari Dana Otsus sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat.

4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, harus mengakui hak-hak politik Masyarakat Adat.

5. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, harus lebih memperhatikan tuntutan dan melibatkan Masyarakat Adat dalam membuat kebijakan yang akan berdampak kepada Masyarakat Adat, Pemerintah bertanggung jawab atas produk kebijakan yang berpihak dan tidak merugikan masyarakat adat.



6. Pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi mama-mama Papua di Sorong Selatan, seperti membangun pasar khusus untuk mama-mama Papua di Sorong Selatan, sebagai wujud perlindungan Hak Ekonomi bagi Masyarakat Adat di Sorong Selatan.

7. Harus ada fungsi kontrol dari Pemerintah dan memastikan keterlibatan dari Masyarakat Adat

8. Masyarakat Adat di Sorong Selatan menolak investasi berbasis lahan yang merusak tatanan hukum adat, pemerintahan adat dan ruang hidup masyarakat adat.

9. Memastikan Perempuan Adat di Sorong Selatan harus mengambil bagian dalam perwakilan anggota legislatif.

10. Masyarakat Adat, butuh akses dan layanan pendidikan dasar dan menengah serta pelayanan kesehatan yang berkualitas di Sorong Selatan.

11.Pemerintah Sorong Selatan, harus mengaktifkan kembali pendidikan Adat (Wuon/Wofle) sebagai wujud perlindungan dan pelestarian budaya yang eksistensinya terancam.




Sebelas tuntutan ini di bacakan oleh, Sopice Sawor mewakili tokoh perempuan Masyarakat Adat dan langsung menyerahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten SorSel  yang diterima oleh Ketua Bapemperda, Agustinus Way dan Sekertaris Bapemperda Daud Snanfi saat menghadiri panggung rakyat yang di gelar di gedung alua kantor Distrik Teminabuan, Selasa (9/8/2022).

Tema sentral yang di usung pada peringatan hari  Internasional Masyarakat Adat ini “Menegaskan Eksistensi dan Peran Perempuan Adat Dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional” dan sub tema  “Melalui Momen Hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dituntut Untuk Menjamin, Melindungi dan Memastikan Eksistensi Tanah, Hutan, Budaya dan Masyarakat Adat di Sorong Selatan”.


Sementara itu panggung rakyat dalam rangka  memperingati hari Internasional Masyarakat Adat selain  dihadiri oleh berbagai komponen masyarakat adat dari berbagai suku dan marga di SorSel itu, turut  dihadiri juga berbagai komponen organisasi kepemudaan di SorSel. Selain itu turut hadir juga beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang advokasi perlindungan dan pelestarian hutan dan tanah adat di SorSel. (Red/BK)



Posting Komentar

0 Komentar