Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Sisa 19 Hari Masa Jabatan Walikota Berakhir, Yakob Kareth Resmi PTUN-kan Walikota Sorong

Yosep Titirlolobi,SH selaku pengacara dari Yakib Kareth saat mendaftarkan gugatan kliennya itu ke PTUN Jayapura, Selasa (2/8/2022)


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Jayapura ➖ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakob Kareth, benar - benar secara resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 02 Agustus dengan Nomor :15/6/2022/PTUN.JPR.

Yosep Titirlolobi, SH selaku kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTUN Jayapura adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Sorong, Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota Sorong.




" Secara prosedur hukum kami telah menempuh melalui PTUN, karena Walikota Sorong lakukan pencopotan jabatan terhadap klien saya, Yakob Kareth dari jabatan Sekda Kota Sorong yang  tidak sesuai dengan prosedur dan paraturan perundang-undangan," ujar Yosep Titirlolobi, melalui sambungan teleponnya, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Yosep,  kliennya menempuh jalur hukum karena merasa tidak melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang  Nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.

"Klien saya tidak bisa menerima pencopotan ini, apalagi secara aturan Pasal 116 ayat (1) Tentang ASN, Walikota Sorong telah menabrak UU ASN demi memenuhi ambisinya untuk mencopot klien saya sebagai Sekda Kota Sorong yang Sah," tandasnya. 


Dijelaskan Yosep, terkait pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. "Tetapi yang terjadi saat evaluasi kinerja Sekda, Walikota Sorong dengan alasan yang kurang jelas menugaskan Sekda ke Biak dan menyuruh Inspektorat  melakukan evaluasi kinerja di saat Sekda tidak ada di tempat," jelasnya.

Disebutkan Yosep, sudah jelas-jelas di amanatkan dalam  pasal 116 ayat (1) undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana  sudah sangat jelas bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Sorong dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun. Terhitung sejak pelantikan, dan kliennya sendiri belum genap 2 tahun menjabat sebagai Sekda kota Sorong.


Lanjut Yosep yang lebih parahnya lagi adalah walikota Lambert Jitmau sewenang-wenang mencopot Yakob Kareth tanpa menggunakan indikator penilaian kinerja yang digunakanan sebagai standar.

"Padahal Kota Sorong belum memiliki Peraturan Walikota Sorong yang mengatur tentang indikator kinerja utama sebagai acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong,"ucapnya.(Red/BK).

Posting Komentar

0 Komentar