Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Yan Warinussy: DOB Di Papua Itu Kehendak Jakarta Bukan Permintaan Rakyat Papua

Direktur Eksekutif LP3BH,Manokwari Yan Christian Warinussy,SH


MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Manokwari-- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,SH menilai bahwa Pemakaran Daerah Otonom Baru (DOB) Di tanah Papua, merupakan bagian dari pemeksaan kehendak pemerintah pusat tanpa melibatkan rakyat Papua melalui lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Pemekaran DOB di provisi Papua yang saat ini mau di mekarkan menjadi tiga provinsi, begitupan DOB  di provinsi Papua Barat, semestinya melibatkan rakyat Papua melalui lembaga MRP dan DPRP. Tapi dengan adanya undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dimana terjadi di pasal 76, negara menghilangkan aspirasi rakyat Papua yang sebelumny apa bila negara mau lakukan DOB harus mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP dan DPRP menentukan apakah suatu wilayah di Papau itu sudah layak atau belum  untuk dimekarkan menjadi DOB," ujarnya kepada awak media di Swissbel Hotel, Manokwari Kamis (4/7/2022).


Menurut Warinussy yang juga pengacara kondang asal Papua itu, mengatkan semestinya negara harus memperhatikan pertimbagan dan saran dari MRP. Sebab, MRP merupakan lembaga representif kultur masyarakat Papua yang mengetahui persis masalah sosial budaya, masalah geografis dan masalah -masalah umum lainnya di wilayah adat di Papua sebagaimana yang diatur sebelumny di pasal 76 Undang -Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua. 

"Itu yang menurut pandangan saya sebagai pengacara melihat bahwa ada ketakutan negara, ada upaya dari negara menghilangan keterlibatan MRP dan DPRP dalam proses pemakaran, jika dilibatkan dua lembaga ini pasti pemekaran DOB di Papua mengalami hambatan," tandasnya.


Lebih jauh, Warinussy berpendapat bahwa dengan direvisinya pasal 76 yang mana menghilangan kewenagan MRP dan DPRP dalam mempertimbagan pembentukan DOB di Papua. Dan pemekaran DOB bisa langsung dilakukan oleh pemerintah pusat secara otomatis dan sewenang. Di bagian inilah negara bebas melakukan kebijakan apa saja bagi wilayah di Papua tanpa harus melibatkan lagi atau mendegar masukan, pertimbangan dan saran dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

Dari kaca mata hukum, Warinussy melihat dengan telah di berlakukan Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. "Ini secara langsung maka negara kapan saja bisa bebas melakukan berbagai kebijakan apupun bagi wilayah Papua,"tuturnya. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar