Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

10 Point Rumusan Monitoring dan Identifikasi Dampak Pembangunan LHK di Kabupaten Sorong Selatan

penandatangan kesepakatan 10 poin rumusan

Sorong Selatan, Media Fajar Timur.Com – Kegiatan Pertemuan Monitoring dan Identifikasi Dampak Pembangunan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sorong Selatan yang dilaksanakan pada hari rabu (31/8/22) di Hotel Mratua Sesna Teminabuan menghasilkan 10 poin rumusan penting.

Seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk memperkuat jejaring kerja dan bersinergi melindungi serta mengelola lingkungan hidup di kabupaten sorong selatan.

Berikut isi 10 point rumusan tersebut :

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan melakukan rasionalisasi Neraca Sampah (Dokumen Jakstrada) ke dalam SIPSN, agar dapat masuk ke dalam Pemantauan Adipura selain untuk mendapatkan anggaran lewat Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah ;

2. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sorong Selatan akan menyediakan data statistic/tematik yang dibutuhkan oleh stakeholder dalam upaya perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya mitigasi bencana;

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong Selatan menginisisasi pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana melalui penguatan jejaring kerja, koordinasi, komunikasi dan publikasi melalui media social yang ada untuk penyebarluasan informasi terkait kebencanaan sebagai langkah mitigasi bencana;

4. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan menjadi inisiator dalam penyiapan Grand Desain terutama pembangunan infrastruktur wilayah bersama stakeholders di kabupaten sorong selatan, sebagai upaya pengurangan resiko bencana hidrometeorologi;

5. Cabang Dinas Kehutanan VII Sorong Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit V Sorong Selatan dan Kesatuan Pengelelolaan Hutan Lindung Unit VI Sorong Selatan harus terus menjaga hutan yang ada di kabupaten sorong selatan, sesuai dengan regulasi kehutanan agar kelestarian serta ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan tetap terjaga, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat;

6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit V Sorong Selatan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VI Sorong Selatan, perlu merangkul masyarakat adat di sekitar kawasan hutan dan menerapkan pola Perhutanan Sosial serta pembentukan lebih banyak Kelompok Tani Hutan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan;

7. Bappeda Kabupaten Sorong Selatan diharapkan mejadi inisiator dalam mendukung KRP dan usulan-usulan dari OPD terkait pembangunan berkelanjutan di lingkup kabupaten sorong selatan;

8. Balai Besar KSDA Papua Barat akan meningkatkan koordinasi lintas sectoral untuk ikut bersama-sama menjaga kelestarian dan keutuhan kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati di kabupaten sorong selatan;

9. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan mengatur pola peruntukan ruang dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Cabang Dinas Kehutanan VII Sorong Selatan untuk melakukan survey penempatan/pembangunan kebutuhan infrastruktur untuk meminimalkan dampak akibat pembangunan dan pengembangan wilayah;

10. Pimpinan Daerah Kabupaten Sorong Selatan diharapkan secara periodic (paling lambat 6 bulan sekali) dapat mengadakan Focus Grup Discusion lintas Stakeholder (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah) dalam rangka membahas permasalahan terkait pembangunan berkelanjutan di kabupaten sorong selatan.

Baca Juga : Minimalkan dampak Lingkungan dari Pembangunan di sorong selatan, P3E Papua gelar Monitoring dan Identifikasi Dampak Pembangunan Bagi Lingkungan HIdup dan Kehutanan

10 point rumusan tersebut ditandantangai oleh 9 pihak antara lain, Seha Rizqon atas nama Kepala P3E Papua, Mustamir Kepala BPS Sorong Selatan, Kepala CDK VII Sorong Selatan Donny N. Bosawer, M.Kasim Ollong atas nama Kepala BBKSDA Papua Barat, atas nama kepala dinas PUPR kabupaten sorong selatan Isak Keime, atas nama kepala BPBD Abdulatif Banda, Atas nama Kepala KPHP Unit V sorong selatan Iriany R. Faot, Atas Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan Marthen Y. Wugaje, SH dan Ekbert Thesia, ST atas nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan. (Red. JD)





 

Posting Komentar

0 Komentar