Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sorong Selatan Melaksanakan Sosialisasi Di PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ)

 
Foto bersama Tim sosialisasi di PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) Senin ( 06/09/2022)

MEDIA FAJAR TIMUR.com.TEMINABUAN – UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Sorong Raya-Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sorong Selatan mengunjungi PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang berlokasi di Distrik Metemani pada Senin ( 06/09/2022) lalu, kegiatan kunjungan untuk sosialisasi terkait regulasi sebagai kewajiban dalam mematuhi dan melaksanakan UU NO. 2 TAHUN 2004 dan sosialisasi penyuluhan hukum hak-hak ketenaga kerjaan dan penyelesaian sengketa berdasarkan UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan . sekaligus berdialog dengan para  pekerja.
 
Turut hadir pada Kegiatan sosialisasi  ini , kepala bidan penempatan dan kesepakatan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten sorong selatan ,Yunus Y,Kemesfle.S.Sos. Buddi Siboro.SH,pengawas fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi papua barat ( UPTD SORONG RAYA) dan Yansen Arne.SH,Tenaga pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sorong selatan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja, Yunus Y,Kemesfle.S.Sos, menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi tentang peraturan ketenagakerjaan diharapkan dapat terjalinnya sinergitas antara pemerintah, perusahaan serta tenaga kerja di masa yang akan datang. 

Sementara itu materi sosialisasi yang disampaikan oleh Budhy Darmawan Siboro dari UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan meliputi norma hubungan kerja, norma pemutusan hubungan kerja, norma pekerja dan norma dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saat ini regulasi berkembang dengan hadirnya UU Cipta Kerja, jadi banyak ketentuan yang ada dalam UU No. 2 Tahun 2004  dan UU No. 13 tahun 2003 yang diperbaharui dalam UU Cipta Kerja. Hal ini harus dipahami agar para pekerja maupun pengusaha dan pemerintah setempat dapat saling memahami dan mengisi dalam pelaksanaan peraturan perundangan.ungkap Budhy
 
lanjut Budhy Darmawan menyampaikan, Hak tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja agar dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. 

Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja . ujar Budhy.
(*)

Red/CS



Posting Komentar

0 Komentar