MEDIA FAJAR TIMUR.COM - Enam prajurit TNI Angkatan Darat jadi tersangka kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. Dua di antaranya merupakan perwira.
Enam anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Brigif 20/Ima Jaya Keramo.
Dua perwira yang terlibat yakni berpangkat mayor infanteri dan kapten infanteri. Ke-6 tersangka kini sudah ditahan di Subdenpom Mimika untuk diperiksa.
Baca juga : Pj.Bupati Sorong Yan Piet Mosso : Kerja Keras Kita Semua Dapat Menurunkan Angka Stunting
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, ke-6 tersangka juga diduga merampok uang ratusan juta milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menanggapi pembunuhan terhadap warganya di Mimika, Penjabat Bupati Nduga meminta warga Nduga tidak terprovokasi.
Penjabat Bupati nduga bilang pembunuhan dan perampokan ini murni tindakan kriminal. Pejabat Bupati Nduga meminta proses hukum berjalan terbuka.(*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda