Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Legislator Marten Saflesa Desak Pemkab SorSel Tuntaskan Masalah Tapal Batas Dengan Kabupaten Sorong

Ketua Komisi C,DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Marten Saflesa


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Teminabuan--Masalah tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan (SorSel) dan Kabupaten Sorong yang berada  di wilayah Distrik Botai dan Distrik Seremuk  kini masih menjadi masalah serius yang perlu diselesaikan bersama oleh kedua belah pihak.

Lambatnya penyelesiaan  masalah tapal batas di Distrik Botain dan Distrik Seremuk Kabupaten SorSel yang telah di caplok sebagian wilayahnya oleh pemerintah Kabupaten Sorong itu, ketua Komisi C DPRD SorSel, Marten Saflesa angkat bicara. Ia malah mendesak  pemerintah Kabupaten SorSel dan Kabupaten Sorong untuk duduk bersama tuntaskan masalah tersebut. 

"Sudah sangat jelas bahwa pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2002 itu wilayah tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan berada di sungai  Beraur,"ujarnya.

Marten pun menuding bahwa  pemerintah Kabupaten Sorong  sengaja mengabil secara sepihak sebagain wilayah Sorong Selatan di Distrik Botain dan Seremuk itu karena ada kepentingan untuk memperluas wilayah administrasi yang nantinya  sebagai indikator dan variabel untuk pemerintah pusat meningkatkan pembangian dana alokasi umum(DAU).

Semestisnya, menurut Marten Saflesa pemerintah Kabupaten Sorong harus mengakuai dan menghargai kearifan lokal dari warga masyarakat yang ada wilayah tapal batas itu. Walupun secara hak ulayat sebagain wilayah adat di tapal batas itu ada  yang milik warga Kabupaten Sorong atau sebaliknya milik warga Kabupaten SorSel namun harus dibendakan kepemilikan wilayah adat berbeda dengan wilayah adminstrasi.

"Saya pikira sudah sangat jelas, Bupati Sorong dan jajaranya semua anak-anak asli Papua begitu juga Bupati Sorong Selatan dan jajaranya semua anak-anak asli Papua, tinggal caranya bagimana duduk bersama tuntaskan masalah tapal batas ini," katanya kepada wartawan di Teminabuan, Selasa (27/9/2022)

Ia juga sangat kesal dengan sikap Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Yang dinilainya, kurang tepat dan tergesa gesa di keluarkan dan di tetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Masalah tapal batas ini juga, politisi partai PAN itu mengaku telah bersama Bupati SorSel, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda SorSel telah bertemu dan berkoordinasi dengan Dirjen Bina Wilayah Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu.  Dari hasil koordinasi itu, masalah ini juga secara langsung telah di perintahkan oleh  Dirjen Bina Wilayah melalui surat kepada Gubernur Papua Barat untuk segera mediasi  pemerintah Kabupaten SorSel dan pemerintah Kabupaten  Sorong untuk penyelesainnya.

"Semua daerah yang pada saat itu pemerintah pusat sudah membentuk  daeeah otonomi baru tingal kita jalankan pemerintahan sesuai dengan daerah yang  ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenapa musti kita harus pusing-pusing menggangu daerah yang lain,"imbunya.

"Sebagai representatif rakyat Sorong Selatan  saya tidak terima adanya pencaplokan wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan saya tidak henti -hentinya untuk terus menyuarakan masalah ini karena saya  tokoh dan salah satu pelaku pejuang pemekaran Kabupaten Sorong Selatan,"tegasnya.(BK)

Posting Komentar

0 Komentar