MEDIA FAJAR TIMUR.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hari ini, Rabu (14/9).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi partai lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol. Termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Idham menyebut pihaknya akan meminta pengurus partai untuk mengakses dokumen hasil verifikasi dan memperbaiki persyaratan jika mendapat penilaian belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS," ujarnya.
Idham menjelaskan hal ini telah diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dokumen-dokumen tersebut nantinya diunggah kembali melalui aplikasi Sipol.
Sebelumnya, sebanyak 40 parpol sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Agustus lalu.
KPU menetapkan 24 partai memiliki berkas lengkap hingga bisa masuk ke tahap verifikasi. Sementara dari 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap, 14 di antaranya mengajukan banding ke badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Bawaslu menetapkan gugatan lima partai ditolak di sidang pendahuluan karena tidak memenuhi syarat formil materiil. Sedangkan, sembilan partai lainnya melewati sidang pemeriksaan namun tetap dinyatakan tak lolos Pemilu 2024. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda