MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Teminabuan -- Bertempat di rumah LPHD Sira Manggroholo, Kampung Sira Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan telah dilakukan pengukuhan Komunitas Sadir Wet Yifi. Pengukuhan ini merupakan bentuk resmi keberadaan komunitas anak muda yang diinisiasi oleh pemuda dari Kampung Sira dan Manggroholo, Senin (19/09/2022).
Kata Sadir Wet Yifi dari bahasa Tehit yang berarti suara anak muda, merupakan komunitas pemuda adat yang bertujuan untuk penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memperhatikan nilai-nilai ekosistem di lingkungan Kampung Manggroholo-Sira.
Baca juga : SMP YPK Paulus Soroan Ayamaru Barat dan SMP Negeri 3 Koma-koma Ayamaru Selatan, melaksanakan kegiatan ANBK
Ketua komunitas Sadir Wet Yifi, Frengky Sremere mengungkapkan kehadiran komunitas ini diharapkan mampu membangun kerja-kerja secara kolektifitas dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil. Serta memperhatikan nilai-nilai budaya yang selama ini dijunjung dan sudah terbukti mampu mempertahankan sumber daya alam hingga kini.
“Kami juga berharap, kehadiran komunitas kami mampu mewujudkan adanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Papua terutama di Sorong Selatan’’ ungkap Frengki dalam acara pengukuhan Sadir Wet Yifi secara adat oleh Ketua Dewan Persekutuan Adat Knasaimos.
Ia juga memaparkan, komunitas Sadir Wet Yifi juga berperan sebagai wadah bagi pengembangan budaya serta berkomitmen untuk ikut serta melestarikan dan mengaktualisasikan adat serta kebudayaan masyarakat sub sukuh Tehit di Knasaimos dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat.
Dikatakan Frengky Sremere Komunitas pemuda adat yang di bentuk ini juga sejalan dengan ditetapkannya Perdasus No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Barat. Yang dipertegas secara operasional melalui Peraturan Gubernur No.25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan MHA di Provinsi Papua Barat. Kedua regulasi daerah tersebut selain Undang- Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua serta Putusan MK No.35 Tahun 2012 telah menjadi dasar yang kuat untuk melindungi serta menegaskan eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Selama ini kami banyak dibantu organisasi dari luar, seperti Greenpeace dan Bentara Papua. Sudah saatnya kami tampil di depan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami sebagai masyarakat adat tapi juga memastikan wilayah adat kami tetap terlindungi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bentara Papua Sorong Selatan, Syafril berharap komunitas ini ke depan akan konsisten. Kami berharap Komunitas Sadir Wet Yifi dapat menjadi komunitas yang mampu menjaga pengelolaan sumber daya alam yang adil serta menjaga nilai-nilai adat istiadat di wilayah Adat Knasaimos.
"Wadah pemuda adat ini kedepan menjadi komunitas yang konsisten dalam melakukan kerja-kerja Sosial dalam membangun wilayah Sorong Selatan terlebih khusus wilayah adat Knasaimos," pungkas Syafril.
Amos Sumbung, juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyambut baik kehadiran komunitas anak muda di daerah yang di dampingi mereka lebih dari 10 tahun itu. “Kehadiran komunitas anak muda ini tentu akan menjadi semangat baru dalam upaya perlindungan hutan di wilayah Sorong Selatan,"kata Amos
"Terlebih saat ini kami sedang berupaya bersama koalisi untuk mendorong terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tanah Papua. Kehadiran komunitas juga bisa menjadi contoh bagi pemuda lain di wilayah lain,"tutupnya. (Red/JS)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda