Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Tolak Pasien Bisa Dipenjara 2 Tahun, LBH Gerimis Minta PJ Bupati Sorong Copot Direktur Rumah Sakit

Direktur LBH-GERIMIS Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH minta kepada Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, S.Sos, MM agar mencopot Direktur Rumah Sakit Jhon Piet Wanane, dr. Theo Mansa.

Ditegaskan Yosep, bukan saatnya lagi bagi rumah sakit pemerintah untuk menolak masyarakat yang datang untuk berobat kerumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sorong itu, mengingat rumah sakit tersebut dibiayai oleh uang rakyat dan sudah seharusnya melayani rakyat.

"Tugas pihak rumah sakit adalah tidak boleh menolak pasien yang datang berobat. Sega macam fasilitas dirumah sakit yang disiapkan oleh negara digunakan untuk mengobati masyarakat bukan untuk menolak masyarakat, itu tidak boleh," tegas pengacara yang sudah banyak memenangkan perkara perdata maupun pidana.

Menurut Yosep, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. J.P. Wanane yang terletak di Kilo Meter 22 tersebut di dirikan oleh negara bertaraf internasional. Yang terletak di Kabupaten Sorong adalah murni sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia menuturkan jika pihak Manajemen RSUD J.P Wanane masih melakukan hal-hal yang kurang pantas terhadap pasien, pimpinan RSUD bisa dipidana dengan hukuman paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah).

"Bilamana dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,"ujarnya.

Lanjut Yosep, rumah sakit milik pemerintah  kabupaten Sorong tersebut seharusnya mengoptimalkan potensi yang ada dikarenakan rumah sakit merupakan satu institusi pelayanan kesehatan yang  menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

kata Yosep lagi, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat. Dimana hal tersebut telah diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan."Yang berbunyi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun Swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka,"jelasnya.

Sebagai  Direktur LBH Gerimis Papua Barat, Yosep  memberikan apresiasi kepada PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang bergerak dengan melakukan Sidak ke rumah sakit dan menegur Direktur Rumah Sakit. Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat dimana ada rumah sakit yang terletak di kabupaten sorong menolak Pasien dalam melakukan pengobatan. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar