Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

8 tahun korupsi dana penjualan beras, mantan bendahara Bulog Teminabuan ditahan Kejati Papua Barat

Penampakan terkini mantan bendahara Perum Bulog Teminabuan, Martha Mulu, tersangka dugaan korupsi dana penjualan beras senilai Rp14,99 miliar dijebloskan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022) malam.



Manokwari,MEDIA FAJAR TIMUR.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan mantan bendahara Perum Bulog Teminabuan Sorong Selatan, Martha Mulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penjualan beras periode 2011-2019 senilai Rp14,99 miliar.
 
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT-21.00 WIT, Martha Mulu resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan sebagai tahanan tiitpan Jaksa selama 20 hari di rutan Wanita kelas III Manokwari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol di Manokwari, Kamis malam.
 
Baca juga : Yulius Yarolo Nilai Bawaslu Sorsel Tetapkan Hasil Seleksi Administrasi Panwascam Sesuai Ketentuan UU Pemilu
 
Kajati menjelaskan, penyalahgunaan dana hasil penjualan beras itu dilakukan selama delapan tahun (2011-2019) di wilayah Sorong Selatan dan Maybrat Papua Barat saat tersangka menjabat sebagai staf administrasi dan keuangan Gudang Beras Bulog (GBB) Wernas kantor cabang Sorong di Teminabuan kabupaten Sorong Selatan.
 
"Uang hasil penjualan beras selama delapan tahun senilai Rp14,99 miliar tidak disetor ke kantor Bulog pusat namun dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ujarnya.
 
Kajati Papua Barat mengatakan, bahwa tim penyidik pidsus juga sedang melakukan penelusuran aset milik tersangka Martha Mulu untuk mengungkap kerugian negara yang baru dari penggunaan dana Rp14.99 miliar itu.
 
Baca juga : Sekwan Yosep Bless: Tepis Tudingan Honorer non ASN Siluman di Sekertariat DPRD SorSel
 
"Kita sedang melacak, jangan sampai penyidikan perkara ini menimbulkan kerugian negara yang baru dari aset milik tersangka untuk dikembangkan dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.
 
Dalam perkara tersebut, tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Posting Komentar

0 Komentar