Jakarta, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Betty Idroos menjelaskan, verifikasi faktual akan mulai dilakukan pada 15 Oktober - 4 November 2022.
Yang memenuhi syarat langsung ke tahap penetapan, dan yang belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan dokumen persyaratan oleh Parpol," ujarnya.
Perbaikan dokumen persyaratan oleh Parpol berlangsung pada 10-23 November 2022.
Baca juga : KPU Umumkan 18 Partai Lolos Verifikasi Pemilu 2024
Verifikasi faktual perbaikan mulai dilakukan pada 24 November -7 Desember 2022.
"Jika tidak memenuhi syarat maka tidak diterima, sedangkan yang memenuhi syarat langsung mengikuti tahapan penetapan Parpol Peserta Pemilu," paparnya.
Penetapan Parpol Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut.
"Di hari yang sama dilakukan pengumuman Parpol Peserta Pemilu," pungkasnya.***
Verifikasi faktual perbaikan mulai dilakukan pada 24 November -7 Desember 2022.
"Jika tidak memenuhi syarat maka tidak diterima, sedangkan yang memenuhi syarat langsung mengikuti tahapan penetapan Parpol Peserta Pemilu," paparnya.
Penetapan Parpol Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut.
"Di hari yang sama dilakukan pengumuman Parpol Peserta Pemilu," pungkasnya.***
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda