Ketua DPC GmnI Working Ideologi Kota Sorong, Angky Dimara |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong -- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota Sorong mengecam dengan keras dan menilai Rapat Pimpinan Nasinonal (Rapimnas) GmnI versi Imanuel Cahyadi yang di gelar 17 Oktober 2022 di Ancol Provinsi DKI Jakarta dianggap ilegal.
Ketua DPC GmnI working ideologi Kota Sorong, Bung Angky Dimara mengatakan Rapimnas GmnI versi Imanuel Cahyadi tersebut bagian dari kegiatan yang ilegal. Pasalnya, kepengurusan GmnI yang sah dan di akui negara adalah GmnI yang dibawah kepemimpinan Arjuna-Dendi.
"GmnI yang sah di mata hukukum adalah yang dipimpin oleh ketua umum Arjuna dan sekertaris Dendi, karena telah mengantongi syarat- sayarat sebagai sebuah oraganisasi yang sah," kata Angky Dimara di Sorong, Rabu.
Bac juga : Pj Bupati Sorong: Ingatkan Petugas Pendataan Awal Regsosek Laksanakan Pencatat Data Penduduk Secara Baik
Menurut Angky Dimara, pelaksanaan Rapimnas GmnI di Ancol Jakarta itu ditunggangi politik praktis. "Saya sampaikan bahwa ini kelompok yang tidak sah sehingga wajar ditunggangi politik praktis, ini juga demi kebutuhan agenda mereka yang tidak jelas bubarkan saja kelompok yang di pimpin oleh Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar untuk melakukan Rapimnas di Ancol atas nama GmnI karena ini telah mencederai GmnI itu sendiri sebab kelompok ini ilegal," tegas Angky Dimara.
Ia kembali menegaskan bahwa, GmnI yang sesungguhnya adalah GmnI di bawa pimpinan Arjuna-Dendi karena diakui negara karena memiliki surat keputusan dari Kementarian Hukum dan HAM RI, memiliki akta notaris dan NPWP oraganisasi.
"Saya berharap kepada seluruh alumni GmnI se Indonesia agar dapat menegur Cahyadi-Somar. Jangan seenaknya melakukan kegiatan apapun atas nama GmnI karena mereka bukan bagian dari pimpinan pusat GmnI yang mendapat pengesahan dari negara," imbuhnya. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda