Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe - MFT

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
 

 
MEDIA FAJAR TIMUR.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengabarkan pihaknya menetapkan tersangka lain dalam kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya, [tersangka] bukan hanya LE (Lukas Enembe)," ujar Ali saat dihubungi, Senin (10/10/22).

Kendati demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal identitas tersangka tersebut.

"Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," imbuh Ali.
 
Baca juga : Kabinda Papua Sebagai Perantara dengan KPK Temui Lukas Enembe di Jayapura

Adapun hari ini tim kuasa hukum Gubernur Papua mendatangi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka datang ke KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri dan anak Lukas menjadi saksi.

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah pun buka suara perihal itu. Ali menyebut saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, kata dia, bukan berarti mangkir tidak mau hadir. KPK mengingatkan kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

 
Pihaknya menegaskan bahwa pemanggilan istri dan anak Lukas bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe, melainkan juga untuk tersangka lain.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. (*)
 
 
Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar