JAKARTA - Setelah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Tahapan ini akan dimulai pada hari ini, Jumat (15/10/2022).
"Dimulai tanggal 15 Oktober sampai tanggal 4 November (verifikasi faktual selesai)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca juga : 8 tahun korupsi dana penjualan beras, mantan bendahara Bulog Teminabuan ditahan Kejati Papua Barat
Sama seperti tahapan verifikasi administrasi, Hasyim menjelaskan, KPU juga turut memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) yang dalam verifikasi faktual ini dinyatakan belum memenuhi syarat, untuk melakukan proses perbaikan.
"Misalnya ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap dua," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak sembilan parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dan harus menjalani tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi faktual.
Kesembilan parpol yang akan menjalani tahapan verfikasi faktual ini di antaranya; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Berikutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda