Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

KPU Sebut : Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Jakarta - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut proses verifikasi faktual partai non-parlemen masih berlangsung hingga saat ini. Terdapat 9 partai yang menjalani verifikasi tersebut, yakni Partai Bulan Bintang, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Hanura.

"Semuanya yang verifikasi faktual sedang dilanjut ke provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia," ujar Betty , Senin, 17 Oktober 2022.
 
Betty menjelaskan pengumuman hasil verifikasi faktual baru akan dilakukan setelah proses itu selesai dilakukan di seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. KPU menargetkan verifikasi faktual akan selesai pada 4 November 2022.

"Ini kan berjenjang, (minimal anggota) kalau provinsi 100 persen, sedangkan kabupaten kota minimal 75 persen," ujar Betty.
 
Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi faktual itu meliputi:

1. Verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan;

2. Kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten;

3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota; dan
 
4. Domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu: dan
 
5. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.

Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota partai politik, sementara metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota partai politik. Selanjutnya penentuan pencuplikan sampel anggota partai politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil.
 
(1) Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku dalam KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota.

(2) Ketentuan verifikasi faktual domisili kantor tetap mutatis mutandis berlaku dalam KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota.
 
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 terhadap 24 partai. Hasilnya, 18 partai politik dinyatakan lolos dan 6 lainnya gugur.

Adapun 6 partai yang gugur itu, antara lain Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, lalu Partai Republik tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Republik Satu tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Prima, dan PKP Indonesia.
 
Sementara ke-18 partai yang lolos verifikasi administrasi dan berlanjut ke verifikasi faktual itu, antara lain PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda. (*) 



Red/CS

Posting Komentar

0 Komentar