Petugas verifikasi faktual (Verfak ) dari KPU Sorong Selatan saat melakukan video call dengan salah satu anggota parpol yang sedang berada di Luar Sorsel,Sabtu, 22 Oktober 2022 |
Dokumen Verifikasi faktual kenganggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 diantaranya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Ketika anggota tersebut tidak bisa KPU temui, ada kesempatan untuk hadirkan Langsung di Sekretariat Parpol sehingga bisa diverifikasi.Tapi kalau parpol tidak bisa hadirkan sampel tersebut,bisa gunakan video call.
Jika Sampelnya berada di luar kota, Bisa gunakan video
call. Verifikasi faktual mengunakan sarana teknologi seperti video call di atur
dalam amanat Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan Verifikasi faktual ini akan berakhir
pada 4 November mendatang.
Ada 9 partai punya parlemen 2019 yang lolos verifikasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ( PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai NasDem
4. Partai Demokrat
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ada 5 partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
4. Partai Perindo
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Ada 4 partai baru 2022 yang lolos verifikasi:
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
3. Partai Buruh
4. Partai Ummat
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda