Petugas
verifikasi faktual (Verfak ) dari KPU Sorong Selatan saat melakukan
video call dengan salah satu anggota parpol yang sedang berada di Luar
Sorsel,Sabtu, 22 Oktober 2022 |
Teminabuan,MEDIA FAJAR TIMUR.com - KPU Kabupaten Sorong Selatan melakukan verifikasi faktual anggota partai politik (parpol). Dalam verifikasi ini, petugas KPU mendatangi langsung atau door to door untuk mengetahui kebenaran data yang dicantumkan pada sampel parpol peserta Pemilu 2024.
Tim Verfak KPU Sorong Selatan mendatangi rumah warga di wilayah Sawiat,Fkour dan Salkma yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota parpol, Sabtu 22 Oktober 2022.
Lihat juga : PKPU No.6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Dalam verikasi tersebut, petugas verifikator yang dilengkapi dengan tanda pengenal menanyakan langsung kepada warga apakah benar sebagai salah satu anggota parpol seperti yang tercatat dalam Sipol, dengan dibuktikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.
Pantauan Media ini, verifikasi kepengurusan parpol telah mulai 19 Oktober dan akan berakhir pada 31 oktober mendatang. verifikasi faktual anggota parpol dilakukan untuk mengetahui apakah warga yang terdaftar dalam Sipol memenuhi syarat atau tidak sebagai anggota partai politik.
Liha juga : PKPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
“Ada 8 parpol yang di lakukan verifikasi faktual keanggotaan sebanyak 805 warga yang terdaftar dalam Sipol,” .
Delapan partai politik di Kabupaten Sorong Selatan, yakni, Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI ), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora ), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai Bulan Bintang ( PBB ) , Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) dan Partai Buruh. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda