Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7 tahun 2017 adalah:
Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7 tahun 2017 adalah:
A. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
B. Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
C. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
D. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
E. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
F. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
G. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
H. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.
Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.
Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
Daftar partai politik
B. Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
C. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
D. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
E. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
F. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
G. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
H. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.
Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.
Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
Daftar partai politik
Berikut, 18 Partai Politik yang Pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan Lolos hasil verifikasi
Ada 9 partai punya parlemen 2019 yang lolos verifikasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ( PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai NasDem
4. Partai Demokrat
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ada 5 partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
4. Partai Perindo
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Ada 4 partai baru 2022 yang lolos verifikasi:
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
3. Partai Buruh
4. Partai Ummat
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda