MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Teminabuan--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan (SorSel) Yulius Yarolo,S.IP mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan Undang- Undang pemilu terhadap tahapan hasil pendaftaran administrasi calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang telah di laksanakan beberapa waktu lalu dan telah ditetapkan 325 orang lolos dalam tahapan seleksi administrasi.
Hal ini dikatakan Yulius Yarolo menyusul adanya kritikan dari salah satu aktivis pemuda Sorsel, Obaja Saflessa yang menilai Bawaslu Sorsel kurang objektif dalam menyeleksi dan menetapakan peserta calon Panwacam yang lolos dalam tahapan seleksi administrasi.
Hal ini dikatakan Yulius Yarolo menyusul adanya kritikan dari salah satu aktivis pemuda Sorsel, Obaja Saflessa yang menilai Bawaslu Sorsel kurang objektif dalam menyeleksi dan menetapakan peserta calon Panwacam yang lolos dalam tahapan seleksi administrasi.
Baca juga : Sekwan Yosep Bless: Tepis Tudingan Honorer non ASN Siluman di Sekertariat DPRD SorSel
"Bawaslu Sorong Selatan telah bekerja berdasarkan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,"ujar Yulius Yarolo di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2022).
Dijelaskan Yulius Yarolo bahwa, dalam ketentuan pasal 117 itu telah menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menetapkan peserta seleksi administrasi Panwascam. Yang beberapa persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran Panwascam berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, M/mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil serta beberapa persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 117.
"Bawaslu Sorong Selatan telah bekerja berdasarkan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,"ujar Yulius Yarolo di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2022).
Dijelaskan Yulius Yarolo bahwa, dalam ketentuan pasal 117 itu telah menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menetapkan peserta seleksi administrasi Panwascam. Yang beberapa persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran Panwascam berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, M/mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil serta beberapa persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 117.
Baca juga : 8 tahun korupsi dana penjualan beras, mantan bendahara Bulog Teminabuan ditahan Kejati Papua Barat
"Berdasarkan pasal 117 itu menyebutkan bahwa berdasarkan bukti alamat KTP di kabupaten tersebut (Sorong Selatan) silahkan saja mendaftar sebagai calon Panwascam dan silahkan mau memilih sebagai Panwacam di Kecamatan atau Distrik mana saja yang berada dalam kabupaten tersebut," bebernya.
"Yang menentukan pilihan untuk menjadi calon Panwascam di Distrik mana saja yang ada di Sorong Selatan itu adalah perserta seleksi Panwascam itu sendiri. Jadi misalanya calon Panwascam alamat KTPnya di Distrik Teminabuan lalu perserta Panwascam memilih sebagai calon Panwacam di Distrik lain bukan Distrik Teminabuan itu kembali ke pilihan dari perserta Panwascam itu sendiri," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa ada peserta seleksi Panwascam yang tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi itu karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi seperti saat mendaftar masih berumur dibawah 25 tahun. Sebagaimana ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa pada saat pendaftaran Panwascam berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
"Berdasarkan pasal 117 itu menyebutkan bahwa berdasarkan bukti alamat KTP di kabupaten tersebut (Sorong Selatan) silahkan saja mendaftar sebagai calon Panwascam dan silahkan mau memilih sebagai Panwacam di Kecamatan atau Distrik mana saja yang berada dalam kabupaten tersebut," bebernya.
"Yang menentukan pilihan untuk menjadi calon Panwascam di Distrik mana saja yang ada di Sorong Selatan itu adalah perserta seleksi Panwascam itu sendiri. Jadi misalanya calon Panwascam alamat KTPnya di Distrik Teminabuan lalu perserta Panwascam memilih sebagai calon Panwacam di Distrik lain bukan Distrik Teminabuan itu kembali ke pilihan dari perserta Panwascam itu sendiri," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa ada peserta seleksi Panwascam yang tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi itu karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi seperti saat mendaftar masih berumur dibawah 25 tahun. Sebagaimana ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa pada saat pendaftaran Panwascam berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
" Sehingga pada saat pemberkasan administrasi kami melihat ada peserta yang masih umur kurang dari usia 25 tahun kebawah maka kami nyatakan gugur tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Pada kesempatan ini juga, Yulius memberi apresiasi kepada beberapa orang pemuda di sorong Selatan yang telah memberikan kritikan saran dan masukan dan tanggapan kepada Bawaslu Sorsel terkait proses seleksi administrasi rekrutment Panwascam yang saat ini di bentuk Bawaslu Sorsel untuk siap bekerja mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
"Memang kami harus akui dan berterima kasih kepada teman-teman pemuda, para tokoh para pemerhati yang telah bersama membangun demokrasi dalam bentuk masukan saran dan kritikan terkait pelaksanaan persiapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.Kita sama- sama butuhkan Panwascam yang berintegritas tinggi, memegang teguh pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu nantinya mereka bekerja baik sesuai koridor ketentuan perundang-undangan," tutupnya. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda