Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Dewan Pers Dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Tentang Perlindungan Terhadap Jurnalis

PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri pada  Kamis 10 November 2022.



MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Jakarta – Dewan Pers melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara  Dewan Pers dan Polri ini tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.

Dewan Pers (foto Ilustrasi)


Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.

“Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11 2022)

Penandatangan nota kesepahaman ini disampaikan Agung, dikarenakan saat bertugas jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi,” ujarnya.

Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan.

Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.

“Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tanganin. Itu ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU,” kata Arif.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.

“PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan," lanjut Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Sambungnya, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Arif menambahkan, PKS ini salah satunya mengatur tentang mekanisme tindak lanjut laporan terhadap insan pers ke kepolisian.

Apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan, katanya, harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

“Jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. “Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,”ungkapnya.

Kemudian,”apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya. (Red/BK).

Posting Komentar

0 Komentar