Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Ketua Klasis Teminabuan : Rekomendasi Sidang Pertama Klasis Sawiat Minta Pemda Sorsel Siapkan Sawiat Raya Menuju Kabupaten Baru


Ketua Klasis GKI Teminabuan Pdt. Thimotius Sagisolo, S.Si, MM Saat Menyampaikan Pernyataan Tersebut Pada Pembukaan Sidang Pertama Klasis GKI Sawiat.

Sorong Selatan, Media Fajar Timur.Com - Ketua Klasis Teminabuan Pdt. Thimotius Sagisolo, S.Si, MM minta Rekomendasi hasil sidang pertama klasis GKI Sawiat harus merekomendasikan ke Pemeritah Daerah Kabupaten Sorong Selatan untuk mempersiapkan wilayah Sawiat Raya menjadi daerah otonom kabupaten baru.

Pernyataan tersebut disampaikan ketua klasis teminabuan saat memberikan arahan singkat pada pembukaan sidang pertama Klasis GKI Sawiat yang dilangsungkan di geraja Efrata Klamit, senin (7/11/22).

Menurutnya gereja sudah harus menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah dan harus didukung seluruh Intelektual Sawiat Raya dimana saja berada.

“Kami sebagai badan pekerja klasis induk teminabuan, saya punya pikiran begini kalau bicara tentang persiapan sawiat sudah siap untuk berbagai hal dan saya tantang bapa ibu untuk rekomendasi yang akan diusulkan untuk kabupaten sorong selatan mekarkan sawiat jadi kabupaten”, tutur ketua klasis teminabuan Pdt. Thimotius Sagisolo dihadapan peserta sidang pertama klasis GKI Sawiat.

“Teman-teman intelektual yang ada diluar atau dimana saja kita siap untuk mendukung dan gereja sudah harus membuka semua porsi dan catatan dasar kedepan nanti”, sambungnya.

Menurutnya, pembentukan kabupaten sorong selatan juga dimulai dari perjuangan tokoh-tokoh penting gereja oleh sebab itu untuk menuju kesana sidang pertama klasis harus menyampaikan hal tersebut agar menjadi catatan sejarah kedepan.

Ketua Klasis dua Periode Thimotius Sagisolo menambahkan, pusat pelayanan klasis sawiat berada klamit yang adalah titik paling strategis bagi masuknya pembangunan diberbagai sector sebagai dampak dari hadirnya Provinsi Papua Barat Daya oleh sebab itu status wilayahnya harus dinaikan menjadi kabupaten dan tidak bisa terus berada dengan status kampung ataupun distrik. (Red.JD).

 

Posting Komentar

0 Komentar