Logo Partai Hanura |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku yakin mereka dapat mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam proses verifikasi faktual dan lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Saat ini, Hanura tengah menempuh masa perbaikan verifikasi faktual hingga 23 November 2022.
Pasalnya, Hanura dinyatakan "belum memenuhi syarat" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari hasil verifikasi faktual sebelumnya.
"Kami dari Partai Hanura yakin dalam verifikasi faktual perbaikan nanti pasti semua memenuhi syarat," ujar Ketua Bidang Hukum Hanura, Servasius Serbaya Manek, kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Servasius Serbaya Manek |
Ia mengklaim bahwa dalam tahapan verifikasi faktual, sebetulnya tidak ada masalah yang luar biasa yang membuat mereka dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU RI.
Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi partainya mayoritas bersifat teknis. Ia juga menyinggung adanya data ganda eksternal antara partainya dan partai lain.
Servasius mengaku optimistis bisa lolos karena KPU RI dinilai sejauh ini memberikan pelayanan yang baik. "KPU cukup bagus dalam melayani," ujar Servasius.
"Hambatan teknis selalu dilaporkan dan dimintai petunjuk dari KPU yang begitu prima dalam layanannya kepada para partai calon peserta Pemilu 2024," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa hingga 23 November 2022, batas akhir perbaikan verifikasi faktual, Hanura akan melengkapi kekurangan keanggotaan agar bisa berstatus memenuhi syarat.
"Kami tidak menyiasati, tapi memenuhi kekurangan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Oleh karenanya, semuanya perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," ujarnya lagi. (*)
Red.CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda