MEDIA FAJAR TIMUR.COM,SORONG--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, akhirnya mengabulkan gugatan dari Yakob Kareth terkait jabatannya sebagai Sekda Kota Sorong yang di copot oleh mantan walikota Sorong Lambertus Jitmau pada pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.
Dalam sidang putusan majelis hakim PTUN Jayapura, Selasa (16/11/2022) mengabulkan semua gugatan Yakob Kareth dan menoloka semua dalil tergugat pemerintah kota Sorong.
Yosep Titirlolobi,SH selaku kuasa hukum Yakop Kareth, dalam siaran persnya yang di terima media ini, Selasa (16/11/2022). Yosep mengatakan bahwa gugatan Klienny Yakop Kareth telah dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jayapura, untuk itu Pejabat Walikota Sorong harus segera melantik Yakop Kareth sebagai Sekda Kota Sorong.
Dijelaskan oleh Yosep bahwa, PTUN Jayapura telah mengeluarkan putusan dalam Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR terbuka utama umum melalui sistem informasi Pengadilan.
Dimana tindakan yang dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau, saat itu dalam mencopot Sekda Yakop Kareth pada tanggal 17 Juni 2022 telah melanggar aturan. Dengan adanya putusan PTUN Jayapura yang dikeluarkan tanggal 16 November 2022 telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh walikota Sorong saat itu.
Yosep memaparkan dalam putusan PTUN sudah jelas dalam esepsi tergugat (Walikota Sorong) dimana Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
"Apalagi dalam pokok perkara dimana Majelis Hakim mengabulkan gugatan Yakop Kareth sebagai penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota Sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi dan keuangan kota Sorong," ujar Yosep yang juga Direktur LBH Gerimis Papua Barat.
Lanjut Yosep, dalam pokok perkara putusan PTUN juga memutuskan mewajibkan tergugat dalam hal ini Walikota Sorong untuk mencabut keputusan Walikota Sorong tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota Sorong. Sepanjang lampiran atas nama Drs. Yakob Kareth, M.Si dari jabatan lama sebagai Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Selanjutnya, dalam amar putusan PTUN Jayapura juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong.
"Apalagi Wamen Kemendagri, BKN, KASN dan Pj Gubernur Papua Barat dan Pejabat Walikota Sorong telah menunggu salinan putusan PTUN tentu kami akan serahkan,"kata pengacara yang sudah sekian kali memenangkan perkara pindana maupun perdata itu.
Kata dia, mengingat pencopotan Yakop Kareth sebagai Sekda pada tanggal 17 Juni 2022 yang dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau adalah murni pertimbangan Politik, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif. "Untuk itu dibawa kepemimpinan Pj Walikota Sorong yang baru tentu kami percaya akan patuh terhadap putusan PTUN," tandasnya. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda