Dr Drs Muhammad Musa’ad, M.Si, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. |
MEDIA FAJAR TIMUR.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan provinsi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kesempatan yang sama, Tito melantik Muhammad Musa'ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Pelantikan itu dilakukan di ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Jumat (9/12). Tito dan Musa'ad dipanggil ke atas panggung untuk pelantikan.
"Bersediakah Saudara mengucap sumpah dalam agama Islam?" tanya Tito kepada Musa'ad "Bersedia," jawab Musa'ad.
Kemudian, Tito mengucapkan sumpah jabatan yang diikuti oleh Musa'ad.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat Daya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Musa'ad.
Selanjutnya, dilakukan pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan ke bahu Musa'ad serta penyerahan keputusan Presiden Jokowi. Selanjutnya Tito melantik Musa'ad.
"Pada hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan keputusan Republik Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember 2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, terima kasih," kata Tito.
Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Musa'ad menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua.
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah sebagai berikut.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
-Kabupaten Sorong
-Kabupaten Sorong Selatan
-Kabupaten Raja Ampat
-Kabupaten Tambrauw
-Kabupaten Maybrat
-Kota Sorong (ibu kota)
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi. (*)
Red/CS
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda