Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari  (tengah) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).


MEDIA FAJAR TIMUR.COM. Jakarta, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah memutuskan dan menetapkan 17 Partai Politik lolos verifikasi  administrasi maupun verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan KPU itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI , Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," ujar Ketua  KPU Hasyim Asy'ari.

Sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 itu terdiri atas sembilan Parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual.

Sementara itu, terdapat satu Parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai bentukan Politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk diketahui, dari 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Atas alasan itulah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

PDI Perjuangan
PKS
Perindo
NasDem
PBB
PKN
Garuda
Demokrat
Gelora
Hanura
Gerindra
PKB
PSI
PAN
Golkar
PPP
Partai Buruh

Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 17 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar