Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Partai Hanura mendapat nomor urut 10 peserta Pemilu 2024

Partai Hanura mendapat nomor urut 10. Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dilangsungkan di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).


MEDIA FAJAR TIMUR.com - Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10 pada Pemilu 2024.

Nomor urut ini didapat berdasarkan pengundian yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022).

Total ada sembilan partai politik yang mengikuti pengundian nomor urut. Sementara, delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama yang digunakan saat Pemilu 2019.

Mekanisme tersebut dibolehkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Menurut aturan itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol ini punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Partai Hanura sendiri tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Saat itu, Hanura mengantongi 2.161.507 suara atau setara 1,54 persen.

Hanura pun tersingkir dari Senayan. Sebelumnya, partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu mendapatkan 6.579.498 atau 5,26 persen suara pada Pemilu 2014.

Jumlah tersebut menempatkan 16 kader Hanura di kursi DPR RI selama periode 2014-2019.

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan. (*)



Red/CS


Posting Komentar

0 Komentar