Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Seleksi Penerimaan PPD Kabupaten Sorong Selatan, Pemilu 2024 Diduga Sarat Kepentingan

Desianus Wato
 

MEDIA FAJAR TIMUR.COM - Perekrutan tenaga adhoc  Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPD) yang saat ini dilakukan KPU Kabupaten Sorong Selatan mulai menuai kecaman dan kritikan dari berbagai pihak karena diduga sarat kepentingan dan KKN.

Pasalnya, salah satu calon anggota PPD Distrik Wayer yang  sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh  KPU Sorong Selatan pada pemilu 2019 lalu disinyalir masih saja ditetapkan lolos dalam beberapa tahapan seleksi sebagai anggota PPD untuk melaksanakan Pemilu 2024.

Desianus Wato  salah satu peserta seleksi PPD Distrik Wayer dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (18/12/2022). Ia mengungkapkan bahwa pembentukan badan adhoc PPK/PPD yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024  sarat  kepentingan. Pasalnya, ia menduga  KPU Sorong Selatan melaksanakan tahapan seleksi PPD melanggar petunjuk teknis pembentukan PPK,PPS,dan KPPS sebagai mana diatur dalam  keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.

"Kami menduga bahwa KPU Sorong Selatan lebih mementingkan kepentingan pribadinya sehingga lupa sama petunjuk teknis yang sudah diatur oleh lembaga KPU sendiri dan apakah ini yang diharapkan kami masyarakat Sorong Selatan kepada penyelenggara demokrasi yang saat ini berjalan. Kalau KPU Sorong Selatan gunakan cara-cara seperti ini bisakah menciptakan Pemilu yang sesuai asasnya dan melahirkan pemimpin yang dibutuhkan masyarakat Sorong Selatan," ujar Desianus dengan nada meragukan.

Dipaparkan Desianus bahwa,keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan  Wakil Walikota bab II  dalam penjelasan persyaratan huruf A. menyebutkan bahwa ' dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagai mana dimaksud pada angka ke-1 huruf d. Juga termasuk tidak pernah dijatuhi sangsi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tidak ada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu.

"Keputusan KPU itu sudah jelas dan tentunya ini yang menjadi pedoman namun KPU Sorong Selatan tetap melanggarnya. Maka yang menjadi pertanyaan kami adalah, KPU Sorong Selatan pakai pedoman mana yang melakukan seleksi PPD untuk Pemilu 2024,"ungkapnya.

Lanjutnya lagi, berdasarkan  keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pendoman teknis pembentukan badan adhoc PPK/PDD sudah jelas lalu kenapa KPU Sorong Selatan masih bisa menetapkan salah seorang calon anggota PPD Distrik Wayer masuk sebagai calon anggota PPD. Padahal yang bersangkutan pada tahapan Pemilu tahun 2019 pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPU  Sorong Selatan dan melantik daftar tunggu masuk menggantikannya untuk melaksanakan tahapan pemilu tahun 2019 tersebut.

Sebelumnya, sesuia surat  KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 198/PP.04.1-PU/9204/2022 tentang  penetapan hasil wawancara  calon anggota PPD pada pemilu tahun 2024 tanggal 17 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Plh. Ketua KPU  Sorong Selatan Isak Salamuk. Dari hasil wawancara calon anggota PPD Distrik Wayer terdapat salah satu nama peserta yang sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh  KPU Sorong Selatan namun masih ditetapkan sebagai calon anggota PPD yang lolos untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yang nantinya akan melaksanakan pemilu 2024. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar