MEDIA FAJAR TIMUR.COM, Sorong-- Penjabat (Pj) Walikota Sorong George Yarangga, A.IP.MM bisa dipidanakan, pasalnya saat ini belum melaksanakan isi perintah dari 3 lembaga negara KASN, Inspektorat Papua Barat dan Ombudsman Wilayah Papua Barat yang memerintahkan agar Pj Walikota Sorong segera melantik kembali Yakob Kareth sebagai Sekda Kota Sorong.
Demikian hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Papua Barat (DPD PA GMNI) Jaden Dasnarebo, S.H.
Melalui siaran persnya, Jaden Dasnarebo mengingatkan bahwa apabila Pj Walikota Sorong tidak menjalankan perintah dari 3 institusi negara (Inspektorat Papua Barat, Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat dan Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan bisa dipidana.
"Sudah bukan waktunya Penjabat Walikota Sorong yang diduga seperti ingin mengulur-ngulur waktu dalam melantik Yakob Kareth kembali sebagai Sekda Kota Sorong dan membangkang terhadap perintah KASN, Inspektorat Papua Barat maupun Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Dipaparkan Jaden Dasnarebo dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Oktober 2022 lalu sudah jelas-jelas mengatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pemberhentian Yakob Kareth sebagai Sekda Kota yang di non aktifkan dari jabatan tersebut oleh mantan Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM pada 17 Juni 2022.
"Dia Pj Walikota Sorong adalah ASN murni untuk itu dia harus menjalankan perintah, dia bukan Walikota yang dipilih oleh Masyarakat," tegas Dasnarebo
Dijelaskan Jaden, pasal yang bisa dikenakan Kepada Penjabat Walikota Sorong adalah yakni Pasal 421 Juncto Pasal 216 ayat (1) dimana dalam Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara Pasal 216 ayat (1) menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang bertugas mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.Demikian diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Menurut Jaden, bilamana Surat LHP Ombudsman tidak dilaksanakan dan Surat Pembatalan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat pada bulan Oktober lalu dalam membatalkan hasil evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong pada bulan April dan Juli tahun 2022 dan surat KASN tetapi tidak diindahkan oleh Pj Walikota Sorong George Yarangga, maka ada dugaan Pj Walikota Sorong membangkang atas perintah pimpinan pusat yang lebih tinggi.
Lanjut Jaden, apabila Pj Walikota Sorong sampai dilaporkan ke Kepolisian maka tentu ini sangat menarik. Mengingat bahwa dalam sejarah pemerintahan di Indonesia baru pertama kali ada seorang Pj Walikota yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Pj dikota sorong dilaporkan ke kepolisian.
Untuk itu dalam pendapat Jaden, Pj Walikota Sorong harus melaksanakan perintah surat yang telah dikeluarkan oleh ketiga institusi negara."Karena ketiga institusi negara memiliki kewenangan yang dijamin Undangan-undangan untuk mengeluarkan keputusannya berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan Walikota Sorong sebelumnya," ungkap Jaden.
"Apabila Pj Walikota Sorong George Yarangga, tidak menjalankan instruksi ketiga institusi negara tersebut maka sudah pasti langkah hukum pidana akan diambil. Dan sudah pasti akan merugikan Pj Walikota Sorong sendiri, bilamana perkara ini dibahwa kerana hukum,"tutup Jaden. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda