Septinus Lobat,SH |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum(YLBH) Nosbe Papua, Septinus Lobat,SH minta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk segera mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Sorong.
Melalui siaran peranya yang diterima media ini, Senin (9/1/2023).Menurut Septinus yang juga pengacara itu MA segera bentuk PHI di Sorong mengigat ada beberapa hal yang sangat penting dan mendasar.
"Yang pertama, dasar hukum tempat kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial," tandas Septinus Lobat.
Septinus memaparkan, menurut Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan.Banyaknya para pekerja non ASN ( Swasta ) yang tersebar di ratusan perusahaan di Sorong raya.
"Hal tersebut yang membuat tak lazim lagi kita dengar kota Sorong merupakan kota industri dan kota jasa, secara georafis kota Sorong berada pada pintu gerbang masuk ke Papua. Diharapkan dengan adanya PHI di Sorong,demi menjamin adanya kepastian hukum serta mempermuda akses para pencari keadilan sehingga terjadi sengketa hubungan industrial kedepannya para pihak yang bersengketa tidak lagi ke Manokwari tetapi bisa didaftarkan perkaranya di Sorong,"ujarnya.
Yang kedua, kata Advokat/pengacara muda asli suku Moi itu wilayah Sorong Raya yang terdidik dari 5 Kabupaten dan 1 Kota sudah berdiri menjadi satu Provinsi yakni,Papua Barat Daya.
Sejalan degan semangat pemakaran yang diinginkan oleh pemerintah pusat salah satunya untuk memperpendek rentang pelayanan birokrasi pada daerah tingkat I terhadap daerah tingkat II kabupaten/kota termasuk pelayanan hukum terhadap masyarakat di Sorong Raya.
Menurutnya lagi yang ketiga, Sorong raya sudah layak untuk segera di bentuk PHI. Mengingat, pengadilan yang suda ada saat ini di Sorong, suda berstatus kelas I B. "Justru itu kami Mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia segara membentuk PHI di Sorong untuk menjamin pelayanan hukum bagi pekerja dan serikat buruh di wilayah provinsi Papua Barat Daya," tutur Septinus Lobat. (Red/BK)
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda