Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Kepala Distrik Teminabuan Blokir Gaji 32 ASN Yang Jarang Masuk Kantor

Joas Saflembolo,SH


MEDIA FAJAR TIMUR.COM,Sorong Selatan -- Kepala Distrik Teminabuan,Joas Saflembolo,SH benar-benar melakukan tindakan tegas terhadap bawahan stafnya yang sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor Distrik Teminabuan. Setidaknya 32 orang stafnya langsung di blokir gaji bulan Maret 2023.

Tindakan tegas ini diambil KepalaDistrik Teminabuan terhadap 32 stafnya itu lantaran jarang bahkan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan kewajiaban sebagai ASN  semenjak bulan Januari hingga Februari 2023.

" Ada 32 pegawai di Distrik  Teminabuan yang membawahi dua Kelurahan yakni Kelurahan Kaibus dan Kelurahan Kohoin yang kami  sudah perintahkan langsung ke Bank Papua untuk di blokir gaji masing-masing pegawai tersebut sambil kami melakukan pembinaan agar kembali menaati dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai di Distrik Teminabuan," ujar Joas di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

Menurut Kepala Distrik Joas, bahwa tindakan pemblokiran gaji bagi  32 orang ASN ini sebagai efek jerah dan mendisiplinkan kembali pegawainya agar taat masuk kantor dan melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena mengingat beban kerja Distrik Teminabuan cukup besar lantaran berada di dalam kota Teminabuan yang merupakan ibu kota Kabupaten Sorong Selatan.

"Sebelum masyarakat pergi mendapatkan pelayanan di kantor Bupati atau di dinas-dinas terutama yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat dari kantor Distrik lalu siapa yang kerja memberikan pelayanan tersebut sementara pegawai Distrik Teminabuan sebagian besar jarang bahkan tidak masuk kantor. Oleh sebab itu, kami ambil tindakan pembinaan berupa pemblokiran gaji,"paparnya.

Dengan adanya tindakan pembokiran gaji bagi 32 ASN itu, Joas berharap agar pegawai ASN di lingkungan kantor Distrik Teminabuan dan pegawai yang ada di kedua kelurahan Kaibus dan Kohoin bisa menyadari kesalahan dan aktif kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masarakat.

"kami sudah lakukan rapat evaluasi bersama dan telah membagi tugas kepada semua pegawai dan juga sudah melakukan pembinaan dan arahan kepada semua pegawai. Jika ada pikiran atau perasaan dari pegawai yang merasa tidak puas dengan tindakan yang kami ambil berupa pemblokiran gaji namun kami mau tegaskan bahwa itu sudah menjadi kewenagan pimpinan karena kita sebagai pegawai ASN kewajiban kita adalah masuk kantor dan  bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," tutur Joas. (Red/Bk)

Posting Komentar

0 Komentar