Masyarakat adat suku Saifi dan Suku Yaben saat melakukan aksi mempertanyakan tahapan sosilisasi Perda MHA yang saat ini belum dilakukan DPRD Sorong Selatan, Jumat (21/4/2023) |
MEDIA FAJAR TIMUR.COM, TEMINABUAN--Kelompok masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah adat di kabupaten Sorong Selatan (SorSel) mendesak dan minta kepada DPRD SorSel untuk segera melakukan sosialisasi tentang Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten SorSel.
Desakan masyarakat adat ini sebagai mana, disampaikan oleh masyarakat adat suku Saifi dan suku Yaben kampung Sayal Distrik Saifi dalam aksi tuntutan yang berlangsung di halaman kantor Kampung Sayal, Jumat (21/4/2023).
Tokoh masyarakat adat suku Saifi di Kampung Sayal, Gat Saflessa mendesak DPRD Sorsel agar segera sosialisasi Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
"Kami Desak Bupati dan DPRD Sorong Selatan laksanakan Sosialisasi Perda tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan," ujarnya.
Senada juga disampaikan tokoh masyarakat adat suku Yaben, Natanyel Ajamsaru.
Ia menegaskan jika DPRD SorSel tidak lakukan sosialisasi Perda tersebut maka pada momen pemilu legislatif nanti jang datang ke wilayah mereka untuk cari suara.
Sementara itu, Olland Abago ketua relawan tolak Sawit Sorsel mengungkapkan kekuaturannya terhadap tahapan sosilisasi perda Masyarakat Hukum Adat ini tidak bisa dilaksanakan oleh DPRD SorSel.
Pasalnya, pada bulan-bulan kedepan proses politik di ranah partai politik sudah bergulir dan tentu anggota DPRD akan sibuk dengan agenda perispan pencalonan sehingga tahapan sosilisasi Perda tersebut kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.
"Bagi kami jika tahapan sosialisasi Perda MHA jika dilakukan pada momen bulan politik tentu kami menduga bisa digunakan sebagai bahan kampanye dan lain sebagainya yang akan mempunyai dampak secara subtansi Perda dan dampak bagi oknum tertentu untuk
popularitas di tengah masyarakat. kami harap Pemerintah melalui DPRD agar segera lakukan tahapan Sosialisasi Perda MHA secepatnya,"tegas Olland Abago.
Olland menambahkan lagi, Perda tersebut sudah disahkan pada tahun 2022 dan sudah ditetapkan panitia pelaksana sosialisasi perda MHA itu melalui surat keputusan Bupati SorSel pada tanggal 21 Maret 2023. Namun sampai sekarang belum dilakukan sosialisasi.
Ia menjelaskan saat ini Pemuda Relawan Tolak Sawit SorSel telah melakukan advokasi kepada masyarajat adat dengan dua agenda yaitu nonton (nobar) film bertemakan lingkungan hidup dan adakan diskusi Perda Masyarakat Hukum Adat.
Irene Thesia anggota tim menjelaskan agenda nobar dan diskusi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat adat agar masyarakat mengetahui tentang hak-haknya yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
"Agenda nobar ini yang kali keempat kami lakukan dengan sasaran wilayah masyarakat yang disinyalir menjadi incaran investor," tutur Erene. (Red/BK).
0 Komentar
Silahlan tulis komentar anda