Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

114 Nakes Di Sorong Selatan Tidak Bisa Mutasi Selama 5 Tahun. Jabatan, Hak & Penyebaran Juga Disinggung

114 Nakes di Sorong selatan saat mendengar arahan kepala BKPSDM Sorong Selatan Sebelum Penyerahan SK PPPK 

MediaFajarTimur.Com, Sorong Selatan – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati kamis (1/6/23), 114 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sorong Selatan akan menjalankan tugas sesuai massa kontrak 5 tahun ditempat tugasnya masing-masing dan tidak bisa mengusulkan pindah tempat tugas.

Kepala BKPSD Sorong Selatan Petronela Krenak, S.Sos kepada media fajar timur.com mengatakan dari sisi aturan PPPK, 114 Nakes yang baru saja menerima SK di hari Pancasila itu akan bisa dimutasikan setelah masa kontraknya berakhir.

“Dari sisi aturan P3K tidak bisa dimutasikan tetap melaksanakan tugas ditempat tugas kurang lebih 5 tahun sesuai masa kontraknya. Nanti setelah massa kontraknya berakhir baru bisa dimutasikan”, ungkap Ibu Nella Sapaan akrabnya.

Terkait Promosi Jabatan Petronela Krenak menambahkan, sesuai aturan status dan hak PPPK akan sama dengan PNS namun dalam hal kenaikan pangkat dan pensiun dini tidak diberlakukan. Terkait Kenaikan Pangkat dikatakan Ibu Nela Pegawai dengan Status PPPK hanya bisa menduduki jabatan fungsional esalon III dan IV.   

Disinggung soal jabatan fungsional esalon II, kepala BKPSDM Petronela Krenak mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan sampai ke level tersebut jika yang bersangkutan dinilai berprestasi baik.

“Status mereka sama dengan PNS hanya tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa pensiun dini tapi haknya sama. Untuk PPK Nakes, Pendidikan maupun Umum mereka juga bisa menduduki jabatan. Untuk menduduki jabatan fungsional sebatas esalon III.kalau berprestasi bisa juga tembus esalon II”, jelasnya.

Dalam himbauannya sebelum penyerahan SK oleh bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, kepada 114 Nakes di sorong selatan Ibu Nella meminta untuk menjalankan tugas sesuai motto kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Diketahui penyebaran tugas sesuai SK, 114 Nakes ditempatkan di 15 Puskesmas sekabupaten sorong selatan. Beberapa juga ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Skholo Keyen Teminabuan dan beberapa dari mereka juga ditempatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan.

“Tenaga P3K Nakes 114 orang itu menyebar di 15 Distrik Puskemas yang ada disana, Rumah Sakit shcollo dan juga di Dinas Kesehatan”, Kata Ibu Nella. (Red. JD)

 

Posting Komentar

0 Komentar