Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

YLBH Nosbe Papua Minta Mahkamah Agung Bentuk PHI di Sorong Papua Barat Daya

Septinus Lobat, SH


MEDIA FAJAR TIMUR. COM, Sorong Selatan-- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum( YLBH ) Nosbe Papua, Septinus Lobat,SH meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia segera mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di kota Sorong.
 
Menurut septinus yang juga adalah advokat (pengacara) itu bahwa pentingnya PHI ada di kota Sorong  sebagai lembaga peradilan penyelesaian perselisihan masalah Indistri. PHI berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan

"Dasar hukum dibentuknya PHI adalah Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2011, Pemerintah membentuk PHI dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengharuskan pembentukan PHI di kabupaten/kota yang padat industri," ujar Septinus Lobat dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (11/8/2023).

Untuk tahap awal, Septinus menganjurkan dibentuk di pengadilan negeri yang berlokasi di ibu kota provinsi lebih dahulu sebagaimana dasar hukum diatas yang menunjuk pada tempat kedudukan.

Dalam konteks inilah, Septinus Lobat,S.H. mengingatkan agar pembentukan PHI lebih mementingkan kebutuhan riil ketimbang memenuhi amanat Undang-Undang."Jangan sampai kasus pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah terjadi pada PHI. Kini, sejumlah orang meminta pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan lantaran sering membebaskan terdakwa korupsi,"pungkasnya. 


 Septinus Lobat juga mempersoalkan Pasal 56 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang  Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ),sebab di Sorong Raya perkara perselisihan hubungan industrial sudah terjadi di  wilayah hukum Papua Barat Daya.Bahakan lebih banyak dari jumlah perkara lainnya seperti perkara Perdata lainnya.

 Oleh sebab itu, dirinya sebagai praktisi hukum dalam keseharian hidupnya, mendesak pemerintah daerah menjadikan hal tersebut adalah kebutuhan Pelayanan dan pembangunan daerah, pada bidang Hukum. Sesuai dengan kondisi riil wilayah geografis Papua Barat Daya hari ini.Papua Barat Daya sebagai provinsi industri terbesar sebab kota Sorong adalah kota industri, bahkan Sorong Raya.

"Apa itu pengadilan hubungan industrial?
pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial,"jelasnya singkat. 

Septinus Lobat memaparkan bahwa
menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan. 

"Banyaknya para pekerja non ASN ( swasta ) yang tersebar di ratusan perusahaan di Sorong Raya. Hal tersebut yang Membuat tak lazim lagi kita dengar kota Sorong merupakan kota industri dan kota jasa," katanya. 

Secara georafis, ia menilai kota Sorong berada pada pintu gerbang masuk ke tanah Papua sehingga diharapkan dengan adanya PHI di Sorong, demi menjamin adanya kepastian hukum serta mempermudah akses para pencari keadilan.

"Sehingga ketik terjadi sengketa hubungan industrial kedepannya para pihak yang bersengketa tidak lagi ke Manokwari Papua Barat, tetapi bisa didaftarkan perkaranya di Sorong.sehingga tidak menamba biaya perkara,"paparnya.

Kemudian lanjut pengacara muda asli Suku Moi itu, wilayah Sorong Raya terdiri dari 5 Kabupaten dan 1  Kota sudah berdiri menjadi satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Barat Daya saat ini.

"Wilayahnya itu, sejalan dengan semangat Pemakaran yang didengungkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya untuk memperpendek rentang pelayanan birokrasi pada daerah tingkat I terhadap daerah tingkat II Kabupaten/Kota. termasuk pelayanan hukum terhadap masyarakat di Sorong Raya, "bebernya.

Selanjutnya, Septinus menilai Sorong raya sudah layak untuk segera di bentuk PHI, mengingat pengadilan yang Sudah ada saat ini di Sorong  sudah berstatus kelas I B. Oleh sebab itu, ia mendesak kepada PJ.Gubernur Papua Barat Daya agar menyiapkan rancangan regulasi daerah tentang acuan pengusulan PHI kepada Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia segera membentuk PHI di Sorong untuk menjamin pelayanan hukum bagi pekerja dan  serikat buruh di wilayah Sorong raya. (Red/BK)

Posting Komentar

0 Komentar