Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Surat Suara DPRD kabupaten/kota tidak gunakan foto calon

model surat suara pemilu 2024


Surat Suara
Berdasarkan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk melakukan pencoblosan saat Pemilu.

Jenis Surat Suara Berdasarkan Warna
Dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan ada 5 jenis surat suara. Kelima jenis tersebut ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai tujuannya. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Surat Suara Abu-Abu
Jenis surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Terdapat tiga bagian dalam surat suara capres-cawapres di antaranya :

* Foto pasangan calon.

* Nama pasangan calon.

* Nomor urut pasangan calon.

* Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

2. Surat Suara Kuning
Warna kuning menunjukkan surat suara untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:

* Tanda gambar partai politik.

* Nomor urut partai politik.

* Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah
Sementara warna merah berarti surat suara yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk surat suara ini hanya memuat 2 bagian yakni :

* Nomor urut

* Foto dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru
Kemudian warna biru diperuntukkan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut :

* Tanda gambar partai politik.

* Nomor urut partai politik.

* Nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau
Terakhir, surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk bagian surat suaranya terdapat 3 poin yakni :

* Tanda gambar partai politik.

* Nomor urut partai politik.

* Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikianlah pengenalan tentang jenis surat suara berdasarkan warnanya 


Re/CS

Posting Komentar

0 Komentar