Ticker posts

Loading...

Header Widget

Sawah Responsive Advertisement

Reses II di Sorsel, George Dedaida Terima Aspirasi Masyarakat Tolak Sawit




TEMINABUAN,MEDIA FAJAR TIMUR.com –  Anggota DPR Papua Barat, George Karel Dedaida,S.Hut.M.Si kembali melaksanakan reses II  di Kabupaten Sorong Selatan (SorSel), Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Selasa (25/6/2024).

Reses yang berlangsung di kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) SorSel itu, turut mendapat antusias dari sejumlah perwakilan masyarakat di kabupaten SorSel.Turut dihadiri Ketua MRP PBD Alfons Kambu dan Ketua Harian LMA PBD Frengky Umpain.

Reses dari ketua faraksi Otsus DPRDPB, George Karel Dedaida (GKD) yang notabene anggota DPRPB dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Papua banyak menerima berbagai aspirasi dari masyrakat. Dan salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adat, adalah menolak dengan tegas rencana investasi perkebunan kelapa sawit yang saat ini lagi gencar direncanakan dibuka perkebunannya di hutan adat masyarakat Wayer, Gemna dan wilayah hutan adat masyarakat Tehit. 


"Kami pemuda adat dan masyarakat adat secara tegas menolak rencana investasi perkebunan kelapa sawiat di wialayah huatan adat kami yang ada di kabupaten Sorong Selatan. Dan Bapak tolong kawal aspirasi kami," ujar Obaja Weleli Saflessa tokoh pemuda adat yang aspirasi ini langsung mendapat sambutan tepuk tangan dari sejumlah tokoh perwakilan LMA dan masyarakat adat yang mengikuti reses tersebut.

Aspirasi yang sama juga disampaikan Sopice Sawor perwakilan masyarakat adat LMA suku Gemna. Ia menguatirkan perluasan lahan perkebunan sawit di wilayah   hutan adat di SorSel yang saat ini menjadi incaran investor dapat menganggu dan merusak ekostem di hutan adat yang menjadi sumber mata pencaharian dari masyarakat adat. 

George K. Dedaida kepada media ini usai kegiatan reses tersebut mengungkapkan   sebagai wakil rakyat pada prinsipnya tetap menerima aspirasi ini dan akan menindak lanjuti sesuai mekanisme di DPRPB. 


"masyarakat tadi menyampaikan bahwa menolak ijin perkebunan kelapa sawit masuk di hutan adat mereka. Saya berharap kalau boleh ditinjau kembali karena masyarakat adat masih keberatan dengan bagian ini,  bahkan mereka (masyrakat adat, red)  menolak,"ungkapnya.

Terkait adanya aspirasi masyarakat adat menolak ijin perkebunan sawit itu, GKD berharap pemerintah bisa secepatnya memfasilitasi masyarakat adat untuk membicarakan apa solusi yang diambil bersama dengan masyarakat selaku pemilik hak ulayat adat. 

"Saya berharap pemerintah jangan mengabaikan hak hak masyarakat adat,  sebab hak masyarakat adat sudah tertuang dalam undang undang dasar negara kita Indonesia pasal 18b dan dan afirmasi masyarakat adat Papua, sebagai mana undang undang otonomi khusus Papua. Masyarakat adat sebenarnya tidak alergi dengan investasi tapi, yang utama adalah pemerintah dan masyarakat adat harus duduk bersama dan membicarakan apa maunya masyarakat adat," papar GKD mantan aktivis mahasiswa itu. (red/bk)

Posting Komentar

0 Komentar